Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, teropongrakyat.co Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu direspon Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, Penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kec. Bugin Kepulauan Kab. Banggai Laut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025)

Baca Juga:  Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara - Teropong Rakyat

Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter, ujarnya

“Dua pelaku yang merupakan warga Kec. Bokan Kab. Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegas Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo

Baca Juga:  Kodim 0503/JB Pastikan Wilayah Jakarta Barat Nihil Genangan, Personel Siaga Antisipasi Banjir

Lanjut Dirpolairud Polda Sulteng menjelaskan, Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Malam 1 Suro di Pantai Balekambang, Angkat Lakon “Pamong Sejati”
Perkuat Regenerasi Kepemimpinan, Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II
Tradisi Hidup, Budaya Lestari: Ribuan Mata Saksikan Puncak Festival 1 Suro 2026 Gunung Kawi
Pembukaan Diklat SPPI KNMP TA 2026 Resmi Digelar di Puslatpur 4 Marinir Purboyo Bantur 
BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO
Forkopimcam Bantur Gelar Apel Siaga, Pengesahan Warga Baru PSHT Berjalan Aman dan Kondusif
Rumah Warga di Wajak Ludes Dilalap Api, Damkar Kabupaten Malang Berjibaku Hingga Tengah Malam
Kasus Mineral Pangkalpinang Menggantung, BPI KPNPA RI Minta Transparansi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:32 WIB

Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Malam 1 Suro di Pantai Balekambang, Angkat Lakon “Pamong Sejati”

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48 WIB

Perkuat Regenerasi Kepemimpinan, Mabes TNI Gelar Sertijab Dansesko TNI dan Pangkogabwilhan II

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:05 WIB

Tradisi Hidup, Budaya Lestari: Ribuan Mata Saksikan Puncak Festival 1 Suro 2026 Gunung Kawi

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35 WIB

Pembukaan Diklat SPPI KNMP TA 2026 Resmi Digelar di Puslatpur 4 Marinir Purboyo Bantur 

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32 WIB

BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO

Berita Terbaru