Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, teropongrakyat.co Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu direspon Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, Penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kec. Bugin Kepulauan Kab. Banggai Laut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025)

Baca Juga:  Survei Sebut Mayoritas Masyarakat Percaya kepada Polisi Usai Demo Ricuh Agustus

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara - Teropong Rakyat

Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter, ujarnya

“Dua pelaku yang merupakan warga Kec. Bokan Kab. Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegas Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo

Baca Juga:  Pria di Kemayoran Tewas Ditikam, Diduga Dipicu Dendam Lama

Lanjut Dirpolairud Polda Sulteng menjelaskan, Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Pelatihan Paham AI di Sekolah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Siswa tentang Etika dan Keamanan Penggunaan AI
Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambang Satkamling Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat
Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan
Kebakaran Gunung Kawi Capai 1.534 Hektare, Tim Gabungan Terus Pantau dan Lakukan Pendinginan
Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi
TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Harkamtibmas, Polisi Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:48 WIB

Pelatihan Paham AI di Sekolah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Siswa tentang Etika dan Keamanan Penggunaan AI

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambang Satkamling Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 22:10 WIB

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 22:05 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 20 September 2026 - 18:49 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:10 WIB

TNI – Polri

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:05 WIB