Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Teropongrakyat.co – Senin, 03 Agustus 2026 – Perselisihan terkait dugaan penutupan aktivitas ibadah di Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) yang sempat memicu dinamika akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) RI turun tangan memediasi kedua belah pihak hingga menyepakati jalan damai.

Pertemuan musyawarah tersebut digelar di Chapel Oikumene USU pada Minggu (2/8/2026).

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan, Pelayanan, Pengawasan Keagamaan, dan Kerja Sama Luar Negeri, H. Gugun Gumilar, MA., Ph.D., hadir memimpin dialog terbuka dengan semangat kekeluargaan walau sempat diwarnai interupsi.

Hadir mendampingi Stafsus Menag, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, MM, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA. Sementara dari pihak USU, dialog dihadiri oleh perwakilan para pihak diantaranya Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., MM.IT., Prof. DR Robert Sibarani dan jajaran USU, sementara dari pihak Pendeta Gloria Iriany Bale, STh, ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak, SH dan LBH MUKI, Egbert Budiman, SH. MH, hadir juga DR. Langsung Sitorus, Sekum PGI periode sebelumnya.

Poin Kesepahaman Damai

Dalam dialog yang difasilitasi kemenag tersebut, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan terkait dinamika yang terjadi di lingkungan Chapel Oikumene USU. Musyawarah ini disimpulkan sejumlah poin kesepahaman utama:

Baca Juga:  DWP, PKK dan Dekranasda Jakarta Utara Diajak Tourism Culture and Heritage

Pelayanan Ibadah Tetap Dibuka: Aktivitas ibadah tetap dibuka dan dapat dilaksanakan setiap hari Minggu untuk menjamin hak keagamaan umat.

Komitmen Jaga Kerukunan: Seluruh pihak berjanji menahan ego masing-masing, mengedepankan dialog, serta mengutamakan sikap saling menghormati dan akan membentuk tim yang berisi keduabelah pihak.

Renovasi Ditunda Sementara: Proses renovasi Chapel disepakati untuk dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan bersama melalui musyawarah kedua pihak.

Kemenag Sebagai Mediator: Kemenag menegaskan komitmennya untuk terus hadir membimbing, memediasi, dan melayani seluruh umat beragama dengan prinsip keadilan dan persaudaraan.

“Kerukunan adalah fondasi kehidupan berbangsa. Kementerian Agama hadir untuk semua umat, memastikan hak beribadah terlindungi, sekaligus mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas Gugun Gumilar.

Pesan Gugun Gumilar: Bersatu Dulu, Baru Renovasi

Usai pertemuan, Gugun Gumilar yang ditemui awak media di depan Chapel menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan pelayanan ibadah dan kegiatan keagamaan anak-anak sekolah minggu berjalan normal tanpa hambatan.

“Urusannya kepada warga ini dari pertemuan, ibadah jalan, pendidikan jalan, anak sekolah minggu tetap beribadah. Saya mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian soal renovasi, tunggu sebentar ya, sabar dulu sedikit lagi. Yang penting aman dulu,” ujar Gugun di hadapan para wartawan.

Baca Juga:  Perkumpulan Suku Jambak Sedunia Siap Kerja Sama Dengan Izumi Indonesia Tentang Program Kerja, Magang, & Kerja Sambil Kuliah di Jepang

Ia menambahkan, renovasi bangunan baru bisa dilanjutkan setelah semua pihak duduk bersama dan memiliki kesepahaman yang sama.

“Renovasi menunggu semua pihak untuk bersatu dulu. Kalau sudah bersatu, mau hari ini mau besok silakan lapor. Renovasi tergantung Bapak Ibu semuanya. Pokoknya kita satu perjuangan, satu gereja, dan kita bersatu untuk Sumatera Utara,” lanjutnya.

Sikap Kemenag dan Pihak Retrat USU

Kakan Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan bangunan rumah ibadah memiliki pedoman yang jelas, yakni Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 101 Tahun 2023.

“Aturan ini menjadi landasan kami dalam memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat,” jelas Impun.

Sementara itu, Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, menyatakan pihaknya akan merespons hasil pertemuan ini dengan membentuk tim serta membawanya ke tingkat pimpinan universitas.

“Kita buat tim dulu yang pasti. Langkah normatif akan kita tempuh, tetap akan kita sampaikan nanti ke pimpinan. Yang jelas, kita tetap menempuh jalan damai,” kata Anggia.

Terkait adanya isu Laporan Polisi (LP) yang sempat mencuat selama perselisihan, salah satu anggota rombongan pihak USU memberikan klarifikasi bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh individu secara personal, bukan atas nama institusi USU.

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan
Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu
Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI
Pedagang Pasar Permai Resah Diminta Kosongkan Lapak, Wacana Pembangunan Sekolah Dipertanyakan
Dugaan Penyiksaan Saat Pemeriksaan, Khodirin Laporkan Eks Kasat Reskrim Polres Tapin
GM Holding SCY Group: Masyarakat Aceh Barat Jangan Terprovokasi, Biarkan Hukum yang Bekerja

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Dikenal Paling Gacor di 2026, Worldspin77 Bagikan Hadiah Ratusan Juta Setiap Minggu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ricuh Saat Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar Permai, Pengelola Pasar Diduga Tunjukkan Sikap Arogan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal SNI

Berita Terbaru