Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pasar Tanah Abang, Ribuan Butir Tramadol Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 22 April 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran gelap obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS (19), warga asal Sumatera Selatan, ditangkap saat berada di kamar kos Blok G Pasar Tanah Abang pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat terlarang. Tim Unit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin Kanit I Iptu Supriyanto, bersama anggota dan di bawah arahan Kasat Resnarkoba AKBP Roby Heri Saputra, melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka.

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal DS, petugas menemukan dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu:
– 3.190 lempeng Tramadol berisi total 31.900 butir
– 120 butir Eximer dalam 24 bungkus plastik klip
– 1 unit handphone
– 1 buah buku catatan penjualan

Baca Juga:  Amankan Kampanye Pilkada DKI Jakarta Hari Ini, Polisi Terjunkan Ratusan Personel

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa DS berperan sebagai agen distributor yang memasok obat-obatan keras kepada para pengecer. Ia menjual obat tanpa izin resmi dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.

“Pelaku bukan sekadar pengecer, tetapi agen distributor yang memasok kepada penjual-penjual di lapangan. Ini yang membuat peran pelaku cukup signifikan dalam rantai distribusi ilegal ini,” jelas AKBP Roby. Selasa, (22/04/2025).

Dari pengakuan awal, DS mengaku baru tiba di Jakarta sekitar tiga bulan lalu dan langsung terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Ia memperoleh Tramadol dan Eximer dari seseorang berinisial DG yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.

Baca Juga:  Ketua KPU RI: Draf final PKPU soal pilkada sudah Akomodir , putusan MK ini isinya

Dalam pernyataannya, AKBP Roby menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, serta mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi.

“Kami berkomitmen serius memberantas segala macam peredaran gelap obat-obatan di Jakarta Pusat. Kami juga membuka diri untuk informasi dari masyarakat maupun rekan media guna mendukung penegakan hukum ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat berdampak pada gangguan kesehatan bahkan merusak masa depan generasi muda.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?
20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara
Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI
Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan

Berita Terbaru

Ekonomi

TASPEN Salurkan Bantuan Rp155 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:43 WIB