Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor?

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Kejaksaan Agung merespon baik Terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis, banding menjadi hingga 50 tahun penjara.

Perlu diketahui, vonis Harvey Moeis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni pidana 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan. “Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku,” kata Harli dilansir Merdeka.com, Selasa (31/12).

ADVERTISEMENT

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor? - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor? - Teropongrakyat.co
Foto: Tersangka Rampok Uang Rakyat yang Divonis 6,5 Tahun

Kejagung juga telah merespons soal vonis Harvey yang hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa. Padahal dalam vonis, suami aktris Sandra Dewi itu telah dinyatakan bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi komditas timah yang telah membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.” Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum. Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” ucap Harli Siregar.

Baca Juga:  Masyarakat Koja Berterima Kasih kepada Kapolsek Koja dengan Adanya Giat Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas sempat menyoroti vonis ringan terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.

Dia meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Prabowo ingin semua unsur penegak hukum memberi perhatian terhadap hal ini.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, Senin kemarin.

Hal senada diungkapkan aktivis 98, Kamper, yang menilai kini massa rakyat suda banyak paham terkait hukum. Lebih lanjut kamper mengatakan, “para koruptor meski didalam penjara hidupnya tetap terjamin, serta diberikan fasilitas apa yang diinginkan, “jelas Kamper, Selasa (31/12).

Baca Juga:  Dokter Gigi Di Dinsos DKI Jakarta Dapat Penghargaan Dari Rekan Indonesia

Maling uang rakyat, divonis setara dengan maling motor bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, ini, ini apa namanya?, hukum jok bisa ditolak balik macam  rumus kode Togel, para napi koruptor terjamin kok hidupnya di penjara, mereka tinggal pesan (istilahnya kordi-red), apa yang diinginkan langsung tersedia, ya kalau hanya kamar ber AC itu sudah lumrah, kalau ingin barang seperti kulkas, TV, narkoba, wanita pun tersedia tinggal kordi ke Bapaknya (Oknum Sipir-red), “jelas Kamper yang juga pernah merasakan dingin, serta keras nya hidup didalam penjara.

Kalau menurut saya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, menginginkan para koruptor di hukum berat, “50 Tahun sangatlah ringan, vonis mati lebih tepat,  bukan itu saja, miskinkan keluarganya, ” pungkas Kamper dengan nada tinggi.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Merdeka.com

Berita Terkait

Peringati Hari Pelaut Sedunia 2025, Tegaskan Komitmen Lindungi Pelaut
Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas
Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:31 WIB

Peringati Hari Pelaut Sedunia 2025, Tegaskan Komitmen Lindungi Pelaut

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WIB

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Jun 2025 - 22:15 WIB

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB