Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor?

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Kejaksaan Agung merespon baik Terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis, banding menjadi hingga 50 tahun penjara.

Perlu diketahui, vonis Harvey Moeis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni pidana 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan. “Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku,” kata Harli dilansir Merdeka.com, Selasa (31/12).

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor? - Teropong Rakyat
Foto: Tersangka Rampok Uang Rakyat yang Divonis 6,5 Tahun

Kejagung juga telah merespons soal vonis Harvey yang hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa. Padahal dalam vonis, suami aktris Sandra Dewi itu telah dinyatakan bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi komditas timah yang telah membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.” Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum. Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” ucap Harli Siregar.

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polres Malang Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas sempat menyoroti vonis ringan terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.

Dia meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Prabowo ingin semua unsur penegak hukum memberi perhatian terhadap hal ini.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, Senin kemarin.

Hal senada diungkapkan aktivis 98, Kamper, yang menilai kini massa rakyat suda banyak paham terkait hukum. Lebih lanjut kamper mengatakan, “para koruptor meski didalam penjara hidupnya tetap terjamin, serta diberikan fasilitas apa yang diinginkan, “jelas Kamper, Selasa (31/12).

Baca Juga:  Harapkan Perselisihan Berujung Damai Sesama Saudara dari Timur, Pengacara PETIR akan Ajukan Surat Restorative Justice ke Polres Jakarta Pusat

Maling uang rakyat, divonis setara dengan maling motor bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, ini, ini apa namanya?, hukum jok bisa ditolak balik macam  rumus kode Togel, para napi koruptor terjamin kok hidupnya di penjara, mereka tinggal pesan (istilahnya kordi-red), apa yang diinginkan langsung tersedia, ya kalau hanya kamar ber AC itu sudah lumrah, kalau ingin barang seperti kulkas, TV, narkoba, wanita pun tersedia tinggal kordi ke Bapaknya (Oknum Sipir-red), “jelas Kamper yang juga pernah merasakan dingin, serta keras nya hidup didalam penjara.

Kalau menurut saya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, menginginkan para koruptor di hukum berat, “50 Tahun sangatlah ringan, vonis mati lebih tepat,  bukan itu saja, miskinkan keluarganya, ” pungkas Kamper dengan nada tinggi.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Merdeka.com

Berita Terkait

PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
Bupati Malang Sambang Puskesmas Wonokerto, Tekankan Pelayanan Kesehatan Ramah dan Responsif
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel
UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026
Tekan Angka Kejahatan Jalanan, Polsek Johar Baru Kembali Gelar Operasi Cipta Kondisi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:18 WIB

Bupati Malang Sambang Puskesmas Wonokerto, Tekankan Pelayanan Kesehatan Ramah dan Responsif

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Senin, 25 Mei 2026 - 19:32 WIB

UPN “Veteran” Jawa Timur Dorong ASN Akademik Berdampak Melalui Latsar CPNS 2026

Berita Terbaru