Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor?

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Kejaksaan Agung merespon baik Terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis, banding menjadi hingga 50 tahun penjara.

Perlu diketahui, vonis Harvey Moeis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni pidana 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan. “Pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undang yang berlaku,” kata Harli dilansir Merdeka.com, Selasa (31/12).

Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Prabowo: Banding, Jadi 50 Tahun Penjara, Aktivis 98: Vonis Mati Dan Dimiskinkan Lebih Tepat Untuk Para Koruptor? - Teropong Rakyat
Foto: Tersangka Rampok Uang Rakyat yang Divonis 6,5 Tahun

Kejagung juga telah merespons soal vonis Harvey yang hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa. Padahal dalam vonis, suami aktris Sandra Dewi itu telah dinyatakan bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi komditas timah yang telah membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.” Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat, makanya kita melakukan upaya hukum. Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding,” ucap Harli Siregar.

Baca Juga:  Ivosights Dukung Kreativitas Brand Lokal di Indonesia Clothing Summit 2024

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di acara Musrenbang Nasional 2024 di Gedung Bappenas sempat menyoroti vonis ringan terpidana korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.

Dia meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Prabowo ingin semua unsur penegak hukum memberi perhatian terhadap hal ini.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, Senin kemarin.

Hal senada diungkapkan aktivis 98, Kamper, yang menilai kini massa rakyat suda banyak paham terkait hukum. Lebih lanjut kamper mengatakan, “para koruptor meski didalam penjara hidupnya tetap terjamin, serta diberikan fasilitas apa yang diinginkan, “jelas Kamper, Selasa (31/12).

Baca Juga:  Wakapolres Batu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Selamat

Maling uang rakyat, divonis setara dengan maling motor bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, ini, ini apa namanya?, hukum jok bisa ditolak balik macam  rumus kode Togel, para napi koruptor terjamin kok hidupnya di penjara, mereka tinggal pesan (istilahnya kordi-red), apa yang diinginkan langsung tersedia, ya kalau hanya kamar ber AC itu sudah lumrah, kalau ingin barang seperti kulkas, TV, narkoba, wanita pun tersedia tinggal kordi ke Bapaknya (Oknum Sipir-red), “jelas Kamper yang juga pernah merasakan dingin, serta keras nya hidup didalam penjara.

Kalau menurut saya, lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, menginginkan para koruptor di hukum berat, “50 Tahun sangatlah ringan, vonis mati lebih tepat,  bukan itu saja, miskinkan keluarganya, ” pungkas Kamper dengan nada tinggi.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://Merdeka.com

Berita Terkait

‎Usai Berbagi Takjil Gratis, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Gelar Diskusi dan Buka Bersama di RM Tokja
‎Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Takjil di Depan Kantor Camat Gunung Kaler
Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa
Kepala Bapanas Amran Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Mainkan Harga Pangan!
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Ketum Baru MKI Gaspol Energi Hijau, Ajak Stakeholder Kompak Kawal Transisi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:15 WIB

‎Usai Berbagi Takjil Gratis, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Gelar Diskusi dan Buka Bersama di RM Tokja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:38 WIB

‎Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Takjil di Depan Kantor Camat Gunung Kaler

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:59 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Lampung Bongkar Perampokan Rp800 Juta di Tulang Bawang

Berita Terbaru

Breaking News

Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 21 Feb 2026 - 20:14 WIB

Ekonomi

Stabilisasi Harga Bawang Putih, Bapanas Panggil Importir

Sabtu, 21 Feb 2026 - 09:04 WIB