Gawatttt!!!!!, Diduga Keterlibatan Kanit Polsek Pasar Rebo Dalam Penjualan Pil Koplo

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran Pil Koplo di Jakarta Timur kali ini ditemukan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Hexymer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa pemilik dari toko tersebut bernama Lili (Kanit Polsek Pasar rebo).

“Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 15 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Lili serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan.” Jelas pekerja yang mengaku bernama Rendi, kepada redaksi teropongrakyat.co, Rabu (20/11/24).

Setelah mendapatkan penjelasan dari Rendi, Awak media mendatangi Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya dan Juga Konfirmasi langsung terhadap oknum Polisi yang di sebutkan namanya oleh Penjaga toko.

Baca Juga:  Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur.

Pada saat awak media teropongrakyat.co konfirmasi langsung ke Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo) kami mendapatkan respon yang baik, namun ada hal yang mengejutkan yang di sampaikan oleh Pak Lili (Kanit Polsek Pasar Rebo).

“Kami bukannya tidak mau menindak mas, tapi mas tau sendiri wilayah kami adalah wilayah loreng. Kami menghargai agar tidak menjadi benturan kedepannya.” Ujar Lili sekaligus Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo.

Baca Juga:  Medal Parade, Mayjen TNI M. Asmi: Bersama sebagai Satu, Mengabdi dengan Kehormatan dan Berdiri Demi Perdamaian

Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Berita Terkait

Polsek Kelapa Gading Gelar Ramadhan Berkah, Bagikan Makanan Siap Saji Untuk Ojol Dan Warga
Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Patroli Dialogis Siang Hari, Polsek Pakisaji Perkuat Keamanan Pasar dan Cegah Aksi Kriminalitas
Resmi Dimulai, Ini Sasaran Operasi Pekat Semeru 2026
Mayjen TNI Maychel Asmi Pimpin Medal Parade PAKBATT-11, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Wujud Kepedulian TNI, Koramil 0818/03 Kasembon Sukseskan Khitan Massal Gratis untuk Warga
Polresta Malang Kota Pertebal Pengamanan Imlek, Personel Disiagakan di Klenteng hingga Pusat Perbelanjaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:19 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Ramadhan Berkah, Bagikan Makanan Siap Saji Untuk Ojol Dan Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:46 WIB

Patroli Dialogis Siang Hari, Polsek Pakisaji Perkuat Keamanan Pasar dan Cegah Aksi Kriminalitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Resmi Dimulai, Ini Sasaran Operasi Pekat Semeru 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 17:41 WIB

Mayjen TNI Maychel Asmi Pimpin Medal Parade PAKBATT-11, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia

Berita Terbaru

Breaking News

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB