Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTWartawan dan Organisasi Non-Jurnalistik, Antara Hak Pribadi dan Tanggung Jawab ProfesiKomentar: 0

Wartawan dan Organisasi Non-Jurnalistik, Antara Hak Pribadi dan Tanggung Jawab Profesi

Teropong Rakyat, 11 Januari 2026, 10:15 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi
Potret: ilustrasi

Jakarta – teropongrakyat.co | Minggu, 11 Januari 20216. Fenomena maraknya wartawan yang aktif dalam organisasi di luar profesi jurnalistik kian menjadi sorotan. Keikutsertaan jurnalis dalam organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok kepentingan tertentu dinilai berpotensi mengaburkan independensi pers serta menggerus marwah jurnalisme itu sendiri.

Sejumlah pengamat pers menilai, secara hukum tidak ada larangan mutlak bagi wartawan untuk bergabung dalam organisasi di luar profesi. Namun, persoalan muncul ketika keterlibatan tersebut memengaruhi kerja jurnalistik, terutama prinsip independensi, keberimbangan, dan objektivitas dalam pemberitaan.

Ketua Dewan Pers dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menuntut sikap independen dan bebas dari konflik kepentingan. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya dan tidak boleh mencampuradukkan kepentingan pribadi, kelompok, atau organisasi dengan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

“Ketika seorang wartawan aktif di organisasi tertentu, apalagi yang memiliki kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan, maka potensi konflik kepentingan sangat besar. Ini berbahaya bagi kredibilitas pers,” ujar seorang pakar etika media.

Praktik di lapangan menunjukkan, tidak sedikit wartawan yang membawa atribut organisasi non-pers saat meliput atau menggunakan status kewartawanan untuk kepentingan kelompoknya. Kondisi ini dinilai mencederai marwah profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

Pengamat media menilai, kemerosotan etika ini juga dipicu oleh lemahnya pengawasan internal perusahaan pers serta kurangnya pemahaman wartawan terhadap kode etik. Di sisi lain, masyarakat semakin kritis dan mulai mempertanyakan independensi media ketika pemberitaan dianggap berpihak atau sarat kepentingan.

Baca Juga:  Dalam Waktu Singkat Polres Metro Depok Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Pada Anak

Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan diharapkan lebih tegas dalam melakukan pembinaan dan penegakan etika. Wartawan juga diminta kembali meneguhkan jati diri profesinya sebagai penjaga kepentingan publik, bukan corong kelompok tertentu.

Marwah jurnalisme, menurut para ahli, hanya bisa dijaga jika wartawan konsisten memegang teguh kode etik, menjaga jarak dari kepentingan non-jurnalistik, serta menempatkan kepentingan publik di atas segalanya. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pers dikhawatirkan akan terus menurun.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain