Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi (PWI) Provinsi DKI Jakarta atau PWI Jaya pimpinan Kesit Budi Handoyo yang telah dibekukan dan dipecat oleh PWI Pusat menunjuk Erfan Pratama alias Erfan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Pengangkatan Erfan Pratama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 009/SKEP/KKW-PNKN.JT/PWIJ/XI /2024.

SK Pokja tersebut diserahkan oleh mantan Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman didampingi Kesit Budi Handoyo di Jakarta, Jumat (22/11).

Penunjukkan Erfan Pratama alias Erfan sebagai Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim oleh Kesit dan Arman ini ditanggapi oleh sebagian jurnalis yang biasa meliput di pengadilan.

“Hah! gak salah?. Bukannya dia (Erfan Pratama) pernah divonis empat tahun penjara kasus narkoba di PN Jakarta Utara. Memangnya gak ada orang yang lagi?, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba jadi Ketua Pokja. Mungkin karena susah cari orang di lapangan yang mau dukung PWI Jaya abal-abal, ah entahlah,” ungkap wartawan senior yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (23/11).

Baca Juga:  Banyak Pemilik Kapal Tidak Taat Menyingkirkan Kapalnya, Hubla Butuh Penetapan Pengadilan

Dia mengaku mendapatkan press release terkait penunjukkan Erfan Pratama dari salah satu grup WhatsApp.

“Ah, macam betul aja Kesit dan Arman ini, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba dijadikan Ketua Pokja. Katanya harus jaga marwah PWI, ah sudahlah,” kata pria yang sudah jadi wartawan sejak tahun 1984 itu.

Dia pun mengingatkan kepada Pengurus PWI Jaya yang telah dibekukan itu untuk membaca kembali Peraturan Rumah Tangga PWI, Pasal 6 Ayat 1, butir H yang menyebutkan keanggotaan gugur bila anggota berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 (satu) tahun atau lebih.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Erfan Pratama alias Erfan terbukti bersalah dalam kasus narkoba dan dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga:  EDRR Indonesia 2025 Sukses Digelar, Dorong Kolaborasi Nasional Kesiap Siagaan Lebih Tangguh

Dalam perkara dengan Nomor: 975/Pid.Sus/2020/Jkt.Utr, Majelis Hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani juga mengenakan denda Rp800 juta subsider empat bulan hukuman penjara.

Vonis empat tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Erfan Pratama alias Erfan (Terdakwa II) dan Arif Sigit Mulyono Alias Sigit (Terdakwa I) pidana selama enam tahun penjara denda Rp800 subsidair delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua dengan barang bukti berupa dua paket narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 0,34 gram bruto.

Berita Terkait

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Berita Terbaru