Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi (PWI) Provinsi DKI Jakarta atau PWI Jaya pimpinan Kesit Budi Handoyo yang telah dibekukan dan dipecat oleh PWI Pusat menunjuk Erfan Pratama alias Erfan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Pengangkatan Erfan Pratama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 009/SKEP/KKW-PNKN.JT/PWIJ/XI /2024.

SK Pokja tersebut diserahkan oleh mantan Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman didampingi Kesit Budi Handoyo di Jakarta, Jumat (22/11).

Penunjukkan Erfan Pratama alias Erfan sebagai Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim oleh Kesit dan Arman ini ditanggapi oleh sebagian jurnalis yang biasa meliput di pengadilan.

“Hah! gak salah?. Bukannya dia (Erfan Pratama) pernah divonis empat tahun penjara kasus narkoba di PN Jakarta Utara. Memangnya gak ada orang yang lagi?, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba jadi Ketua Pokja. Mungkin karena susah cari orang di lapangan yang mau dukung PWI Jaya abal-abal, ah entahlah,” ungkap wartawan senior yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (23/11).

Baca Juga:  Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Dia mengaku mendapatkan press release terkait penunjukkan Erfan Pratama dari salah satu grup WhatsApp.

“Ah, macam betul aja Kesit dan Arman ini, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba dijadikan Ketua Pokja. Katanya harus jaga marwah PWI, ah sudahlah,” kata pria yang sudah jadi wartawan sejak tahun 1984 itu.

Dia pun mengingatkan kepada Pengurus PWI Jaya yang telah dibekukan itu untuk membaca kembali Peraturan Rumah Tangga PWI, Pasal 6 Ayat 1, butir H yang menyebutkan keanggotaan gugur bila anggota berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 (satu) tahun atau lebih.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Erfan Pratama alias Erfan terbukti bersalah dalam kasus narkoba dan dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Kota Bekasi Bersiap untuk Era Baru Kepemimpinan DPRD

Dalam perkara dengan Nomor: 975/Pid.Sus/2020/Jkt.Utr, Majelis Hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani juga mengenakan denda Rp800 juta subsider empat bulan hukuman penjara.

Vonis empat tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Erfan Pratama alias Erfan (Terdakwa II) dan Arif Sigit Mulyono Alias Sigit (Terdakwa I) pidana selama enam tahun penjara denda Rp800 subsidair delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua dengan barang bukti berupa dua paket narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 0,34 gram bruto.

Berita Terkait

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis
AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara
Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”
Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!
Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru