Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi (PWI) Provinsi DKI Jakarta atau PWI Jaya pimpinan Kesit Budi Handoyo yang telah dibekukan dan dipecat oleh PWI Pusat menunjuk Erfan Pratama alias Erfan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Pengangkatan Erfan Pratama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 009/SKEP/KKW-PNKN.JT/PWIJ/XI /2024.

SK Pokja tersebut diserahkan oleh mantan Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman didampingi Kesit Budi Handoyo di Jakarta, Jumat (22/11).

Penunjukkan Erfan Pratama alias Erfan sebagai Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim oleh Kesit dan Arman ini ditanggapi oleh sebagian jurnalis yang biasa meliput di pengadilan.

“Hah! gak salah?. Bukannya dia (Erfan Pratama) pernah divonis empat tahun penjara kasus narkoba di PN Jakarta Utara. Memangnya gak ada orang yang lagi?, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba jadi Ketua Pokja. Mungkin karena susah cari orang di lapangan yang mau dukung PWI Jaya abal-abal, ah entahlah,” ungkap wartawan senior yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (23/11).

Baca Juga:  Oknum Jaro Bernama Mirta Ancam Bunuh Wartawan Saat di Minta Klarifikasi Terkait Ganti Rugi Masjid dan Surau?

Dia mengaku mendapatkan press release terkait penunjukkan Erfan Pratama dari salah satu grup WhatsApp.

“Ah, macam betul aja Kesit dan Arman ini, sampai-sampai mantan Napi kasus narkoba dijadikan Ketua Pokja. Katanya harus jaga marwah PWI, ah sudahlah,” kata pria yang sudah jadi wartawan sejak tahun 1984 itu.

Dia pun mengingatkan kepada Pengurus PWI Jaya yang telah dibekukan itu untuk membaca kembali Peraturan Rumah Tangga PWI, Pasal 6 Ayat 1, butir H yang menyebutkan keanggotaan gugur bila anggota berstatus terpidana dengan vonis hukuman 1 (satu) tahun atau lebih.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Erfan Pratama alias Erfan terbukti bersalah dalam kasus narkoba dan dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Trenggalek Kampanyekan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dengan 'Muncak Bareng

Dalam perkara dengan Nomor: 975/Pid.Sus/2020/Jkt.Utr, Majelis Hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani juga mengenakan denda Rp800 juta subsider empat bulan hukuman penjara.

Vonis empat tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Erfan Pratama alias Erfan (Terdakwa II) dan Arif Sigit Mulyono Alias Sigit (Terdakwa I) pidana selama enam tahun penjara denda Rp800 subsidair delapan bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua dengan barang bukti berupa dua paket narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 0,34 gram bruto.

Berita Terkait

Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut
Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan
Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data
PWMB–K Kronjo Kabupaten Tangerang Salurkan Bingkisan untuk Dhuafa di Mekar Baru
Kapolresta Tangerang Didampingi Kapolsek Kresek Kunjungi Lokasi MBG di Desa Kresek
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026
Safari Ramadan di Sepatan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi
PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:22 WIB

Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:14 WIB

Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:31 WIB

Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:29 WIB

PWMB–K Kronjo Kabupaten Tangerang Salurkan Bingkisan untuk Dhuafa di Mekar Baru

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:57 WIB

Kapolresta Tangerang Didampingi Kapolsek Kresek Kunjungi Lokasi MBG di Desa Kresek

Berita Terbaru