Upah Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Petani Milenial program anyar  Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) secara resmi dibuka. Program tersebut salah satunya bertujuan untuk mengatasi penurunan jumlah petani yang ada di Indonesia. Tentunya, selama mengikuti program ini, peserta akan mendapatkan insentif. Lantas berapa gaji Petani Milenial Kementan?

Melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 4 tahun 2019 terkait Program Petani Milenial kini bisa diikuti oleh seluruh petani muda di Indonesia dengan rentang usia 19-39 tahun.

Berdasarkan hasil sensus pertanian pada tahun 2023 lalu menunjukkan tren penurunan untuk profesi petani. Tercatat, selama sepuluh tahun terakhir, petani di Indonesia turun sebanyak 7,42 persen dari 31,70 juta pada tahun 2013, jadi 29,34 juta pada tahun 2023. Data ini menunjukkan jika minat generasi muda untuk regenerasi petani mengalami penurunan secara signifikan.

Baca Juga:  INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Penyebabnya bisa diduga lantaran stigma petani sebagai profesi berpendapatan rendah, tidak memiliki jenjang karir, kurang bergengsi dan lainnya. Sehingga kini banyak orang yang mulai meninggalkan pertanian lalu memilih profesi tetap lainnya.

Apa Itu Petani Milenial?

Seperti dikutip dari situs resmi Kementan, Sabtu, (16/11). Petani milenial dapat diartikan sebagai salah satu program pengembangan wirausaha tani dengan melibatkan para petani muda dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, hingga kehutanan. Program satu ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan ekosistem pertanian yang mandiri, maju serta berkelanjutan.

Program Petani Milenial bertujuan  menyediakan lapangan kerja, menjamin tersedianya produk pertanian yang berkualitas serta berdaya saing, serta terealisasinya sarana penerapan teknologi digital dalam pengelolaan sampai pemasaran produk pertanian.

Syarat Mendaftar Program Petani Milenial:

Sebelum mengikuti program Petani Milenial, calon peserta wajib mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu yang perlu diperhatikan. Apabila tertarik untuk berpartisipasi dalam program dari Kementan ini, Anda bisa mendaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga:  8 Pelabuhan di Indonesia Kini Punya Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersertifikasi BNSP: Ini Peran Penting Port Academy

Buka situs resmi Kementan RI melalui alamat https://latihanonline.pertanian.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan angka yang tertera di layar
Klik “Menuju Formulir Pendaftaran”
Selanjutnya, pengguna akan diarahkan untuk mengisi Formulir Registrasi Petani yang berisi identitas diri lengkap
Selesai mengisi formulir, klik daftar
Setelah itu, peserta dapat membaca dan mengikuti instruksi yang ditampilkan pada halaman utama.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengatakan, ” Pemerintah siap memberikan imbalan berupa haji minimal Rp10 juta per bulan bagi para petani milenial yang mengikuti program tersebut. Itulah gaji Petani Milenial Kementan. Jika tertarik, siapkan persyaratannya, segera  daftarkan diri Anda”.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://latihanonline.pertanian.go.id/

Berita Terkait

Mediasi di Polres Barito Utara Gagal Total, Uang Ganti Rugi Tak Sampai, Warga Barito Utara Lapor ke Divpropam Polri
Ketua Umum LPLHK Kunjungi Kantor Camat Cikarang Selatan, Bahas Program Penanaman Sejuta Pohon
Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II
PIK 2 Jadi Rumah Baru KRISTAInterFOOD 2026 KRISTAInterFOOD Tegaskan Posisi sebagai Platform F&B Nasional
Musdes RKPDes 2027 Desa Srigonco Jadi Wadah Aspirasi Warga, Babinsa Kawal Perencanaan Pembangunan Desa
Sambut Libur Sekolah, Manajemen Mikutopia Hadirkan Event Journey of Wonderland Hibur Wisatawan yang Berkunjung
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:38 WIB

Mediasi di Polres Barito Utara Gagal Total, Uang Ganti Rugi Tak Sampai, Warga Barito Utara Lapor ke Divpropam Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:08 WIB

Ketua Umum LPLHK Kunjungi Kantor Camat Cikarang Selatan, Bahas Program Penanaman Sejuta Pohon

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:13 WIB

PIK 2 Jadi Rumah Baru KRISTAInterFOOD 2026 KRISTAInterFOOD Tegaskan Posisi sebagai Platform F&B Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:39 WIB

Musdes RKPDes 2027 Desa Srigonco Jadi Wadah Aspirasi Warga, Babinsa Kawal Perencanaan Pembangunan Desa

Berita Terbaru