Upah Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Petani Milenial program anyar  Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) secara resmi dibuka. Program tersebut salah satunya bertujuan untuk mengatasi penurunan jumlah petani yang ada di Indonesia. Tentunya, selama mengikuti program ini, peserta akan mendapatkan insentif. Lantas berapa gaji Petani Milenial Kementan?

Melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 4 tahun 2019 terkait Program Petani Milenial kini bisa diikuti oleh seluruh petani muda di Indonesia dengan rentang usia 19-39 tahun.

Berdasarkan hasil sensus pertanian pada tahun 2023 lalu menunjukkan tren penurunan untuk profesi petani. Tercatat, selama sepuluh tahun terakhir, petani di Indonesia turun sebanyak 7,42 persen dari 31,70 juta pada tahun 2013, jadi 29,34 juta pada tahun 2023. Data ini menunjukkan jika minat generasi muda untuk regenerasi petani mengalami penurunan secara signifikan.

Penyebabnya bisa diduga lantaran stigma petani sebagai profesi berpendapatan rendah, tidak memiliki jenjang karir, kurang bergengsi dan lainnya. Sehingga kini banyak orang yang mulai meninggalkan pertanian lalu memilih profesi tetap lainnya.

Apa Itu Petani Milenial?

Seperti dikutip dari situs resmi Kementan, Sabtu, (16/11). Petani milenial dapat diartikan sebagai salah satu program pengembangan wirausaha tani dengan melibatkan para petani muda dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, hingga kehutanan. Program satu ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan ekosistem pertanian yang mandiri, maju serta berkelanjutan.

Program Petani Milenial bertujuan  menyediakan lapangan kerja, menjamin tersedianya produk pertanian yang berkualitas serta berdaya saing, serta terealisasinya sarana penerapan teknologi digital dalam pengelolaan sampai pemasaran produk pertanian.

Syarat Mendaftar Program Petani Milenial:

Sebelum mengikuti program Petani Milenial, calon peserta wajib mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu yang perlu diperhatikan. Apabila tertarik untuk berpartisipasi dalam program dari Kementan ini, Anda bisa mendaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga:  Andrew Susanto: Bisnis Autopilot, Tapi Ga Growth! Buat Apa?

Buka situs resmi Kementan RI melalui alamat https://latihanonline.pertanian.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan angka yang tertera di layar
Klik “Menuju Formulir Pendaftaran”
Selanjutnya, pengguna akan diarahkan untuk mengisi Formulir Registrasi Petani yang berisi identitas diri lengkap
Selesai mengisi formulir, klik daftar
Setelah itu, peserta dapat membaca dan mengikuti instruksi yang ditampilkan pada halaman utama.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengatakan, ” Pemerintah siap memberikan imbalan berupa haji minimal Rp10 juta per bulan bagi para petani milenial yang mengikuti program tersebut. Itulah gaji Petani Milenial Kementan. Jika tertarik, siapkan persyaratannya, segera  daftarkan diri Anda”.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : https://latihanonline.pertanian.go.id/

Berita Terkait

Sinergitas percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag Jakarta Utara, Sontang: Kami targetkan penyelesaian 100 persen
Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus Pada Titik Rawan
Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024
Anugrah Jurnalistik Adinegoro 2024 Milik Semua Wartawan, Diperlukan Model Penguatan Media Kecil
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB di Sei Manggaris
Lupa Waktu Main Idle RPG Ini! Luna Heroes Bikin Kamu Ketagihan! Cek Review-nya!
Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang
Prabu JayaBaya

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:01 WIB

Sinergitas percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag Jakarta Utara, Sontang: Kami targetkan penyelesaian 100 persen

Kamis, 21 November 2024 - 12:45 WIB

Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus Pada Titik Rawan

Kamis, 21 November 2024 - 11:44 WIB

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:39 WIB

Anugrah Jurnalistik Adinegoro 2024 Milik Semua Wartawan, Diperlukan Model Penguatan Media Kecil

Kamis, 21 November 2024 - 11:31 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB di Sei Manggaris

Berita Terbaru

Bisnis

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44 WIB