Upah Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Petani Milenial program anyar  Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) secara resmi dibuka. Program tersebut salah satunya bertujuan untuk mengatasi penurunan jumlah petani yang ada di Indonesia. Tentunya, selama mengikuti program ini, peserta akan mendapatkan insentif. Lantas berapa gaji Petani Milenial Kementan?

Melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 4 tahun 2019 terkait Program Petani Milenial kini bisa diikuti oleh seluruh petani muda di Indonesia dengan rentang usia 19-39 tahun.

Berdasarkan hasil sensus pertanian pada tahun 2023 lalu menunjukkan tren penurunan untuk profesi petani. Tercatat, selama sepuluh tahun terakhir, petani di Indonesia turun sebanyak 7,42 persen dari 31,70 juta pada tahun 2013, jadi 29,34 juta pada tahun 2023. Data ini menunjukkan jika minat generasi muda untuk regenerasi petani mengalami penurunan secara signifikan.

Baca Juga:  Comprehensive Guide and Capacity Building Program Announced to Combat Marine Plastic Pollution in ASEAN Cities

Penyebabnya bisa diduga lantaran stigma petani sebagai profesi berpendapatan rendah, tidak memiliki jenjang karir, kurang bergengsi dan lainnya. Sehingga kini banyak orang yang mulai meninggalkan pertanian lalu memilih profesi tetap lainnya.

Apa Itu Petani Milenial?

Seperti dikutip dari situs resmi Kementan, Sabtu, (16/11). Petani milenial dapat diartikan sebagai salah satu program pengembangan wirausaha tani dengan melibatkan para petani muda dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, hingga kehutanan. Program satu ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan ekosistem pertanian yang mandiri, maju serta berkelanjutan.

Program Petani Milenial bertujuan  menyediakan lapangan kerja, menjamin tersedianya produk pertanian yang berkualitas serta berdaya saing, serta terealisasinya sarana penerapan teknologi digital dalam pengelolaan sampai pemasaran produk pertanian.

Syarat Mendaftar Program Petani Milenial:

Sebelum mengikuti program Petani Milenial, calon peserta wajib mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu yang perlu diperhatikan. Apabila tertarik untuk berpartisipasi dalam program dari Kementan ini, Anda bisa mendaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga:  Pemkot Jakut dan Sudin SDA Bersihkan Kali Mati Pademangan Cegah Banjir

Buka situs resmi Kementan RI melalui alamat https://latihanonline.pertanian.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan angka yang tertera di layar
Klik “Menuju Formulir Pendaftaran”
Selanjutnya, pengguna akan diarahkan untuk mengisi Formulir Registrasi Petani yang berisi identitas diri lengkap
Selesai mengisi formulir, klik daftar
Setelah itu, peserta dapat membaca dan mengikuti instruksi yang ditampilkan pada halaman utama.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengatakan, ” Pemerintah siap memberikan imbalan berupa haji minimal Rp10 juta per bulan bagi para petani milenial yang mengikuti program tersebut. Itulah gaji Petani Milenial Kementan. Jika tertarik, siapkan persyaratannya, segera  daftarkan diri Anda”.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://latihanonline.pertanian.go.id/

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Arus Air Deras di Jalan Sholeh Iskandar Hingga Lampu Merah Yasmin
Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
BPPKB Banten DPAC Ciseeng Bangkit Rayakan HUT Pertama dengan Santunan Anak Yatim
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:38 WIB

Hujan Deras Picu Arus Air Deras di Jalan Sholeh Iskandar Hingga Lampu Merah Yasmin

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB