Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co,  9 Oktober 2025 — Aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda No. 381A, Kota Bandung, menjadi sorotan publik dan pihak berwenang. Tempat dengan papan nama “Open Counter Casual 33” itu dikonfirmasi menjual obat yang seharusnya hanya beredar di apotek resmi dengan resep dokter.

Temuan ini terungkap setelah awak media bersama warga melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam konfirmasi di lapangan, dua orang penjaga toko mengakui bahwa tempat tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Arul.

Baca Juga:  Hotman Ajak Ayah Eki Blak Blak-an Terkait Kasus 2016 Silam

Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul - Teropong Rakyat

“Betul, toko ini punya Arul,” ujar salah satu penjaga kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan visual di tempat kejadian, ditemukan sejumlah kemasan obat yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G. Penjualan obat jenis ini tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena berisiko tinggi disalahgunakan dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga:  Lembaga Antirasuah Geruduk Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah Akan Terus Berkembang

Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli di toko tersebut cukup ramai.

“Sering ada yang datang siang sampai malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata jual obat keras,” ujar seorang warga.

Pihak berwenang dilaporkan telah menerima informasi terkait temuan ini dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap izin usaha serta sumber pasokan obat yang dijual di lokasi tersebut.

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

Ekonomi

Yohanes Oci : Mendagri Harus Evaluasi Total Pemda Ngada

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:05 WIB

Breaking News

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:12 WIB