Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.13 WIB, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu adalah Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.

Dalam amar putusan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga:  Hive Billiard & Lounge Aksara Langgar Surat Edaran Bupati Deli Serdang Dan Langgar UU Pers Menghalangi Peliputan

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMF dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Persiapan Seminar Nasional Peluang & Tantangan Hukum Ekonomi Syariah Hampir Rampung

Namun demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada 19 Januari 2026, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 dan Rp20.109.000. Jaksa juga meminta agar apabila restitusi tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej
Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK
Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi
Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong
Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Warga Desak Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Tindak Penjual Obat Keras Golongan G
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:51 WIB

Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru