Bogor, Jawa Barat – TeropongRakyat.co || Kasus selebgram di Kota Bogor, Jawa Barat, yang mempromosikan situs judi online berlanjut. Terkini, polisi menangkap dua pelaku kakak beradik yang merekrut korban untuk promosi situs judi online tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan selebgram karena mempromosikan situs judi online. CN ditawari oleh seseorang untuk meng-endorse situs judi online dengan bayaran jutaan rupiah.
“Tersangka ini ditawari oleh seseorang bernama Natali, ditawari Rp 5,5 juta setiap bulan untuk mengunggah dua kali sehari situs judi online. Yang bersangkutan menyetujui dan setiap hari tersangka mengunggah situs judi online sebagai brand ambassador Indosultan88,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan di Bogor, Kamis (27/6).
CN, yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bogor, ditangkap pada Selasa (25/6) malam. Dia ditangkap di dalam kamar kos di Bogor Utara, Kota Bogor. Pengungkapan kasus kemudian berkembang hingga polisi menangkap WR (26) dan IR (22). Kakak-adik ini ditangkap pada Kamis (27/6) malam. “Ini (pelaku) kakak beradik,” terang Bismo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Kakak-Adik Rekrut Selebgram
Bismo mengungkap WR dan IR merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Mereka menggunakan akun media sosial palsu untuk meyakinkan selebgram agar mau mempromosikan judi online.
“Tersangka memiliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online,” terang Bismo.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, akun-akun palsu tersebut dibuat seolah-olah sudah ada selebgram yang mempromosikan judi online. Dengan fake account itu, pelaku meyakinkan selebgram untuk ikut mempromosikan situs judi online.
“Akun fake ini digunakan seolah-olah sudah mempromosikan judi online. Kemudian, tersangka meyakinkan kepada selebgram (target promosi) dan membujuk rayu untuk mengikuti seperti akun fake ini,” ujar Olot.
Kombes Bismo menjelaskan tersangka WR merekrut selebgram untuk menggaet para pemain judi online. Total ada 70 orang selebgram yang dia rekrut menjadi ‘brand ambassador’ situs judi online.
“Jadi ini pelaku berjumlah dua orang. Perannya inisial WR ini adalah mencari-merekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online. Selebgram yang ada di bawah kendali WR ini ada 70,” ucapnya.
Bismo menyebut dalam melancarkan aksinya, WR dibantu adiknya, yaitu IR. Mereka mempunyai 16 rekening yang digunakan untuk menampung transaksi judi online tersebut.
“Aksinya ini dilakukan bersama adiknya inisial IR dan memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Dari adiknya juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut,” ujar Bismo.
Selebgram Dibayar hingga Rp 1,5 Juta
Kakak-adik ini menjanjikan fee kepada selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. Seorang selebgram dijanjikan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk sekali promosi.
“Nah, ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, tergantung jumlah follower,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat (28/6).
Kedua tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap unggahan selebgram tersebut. Keduanya juga mendapat keuntungan dari situs judi online.
“Dari aksinya ini, Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp 150-200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Bismo mengatakan keduanya telah melakukan perekrutan tersebut sejak 2023. Mereka beraksi di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta.
Polisi menetapkan kakak-adik WR (26) dan ER (22) di Kota Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah merekrut selebgram untuk promosi judi online. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6). “Keduanya telah melakukan hal tersebut sejak 2023 dan mengoordinasi 70 selebgram. Kini kedua kakak beradik tersebut terancam 10 tahun penjara ” pungkas Bismo.