Hotman Ajak Ayah Eki Blak Blak-an Terkait Kasus 2016 Silam

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum, ajak ayah Eky untuk terbuka terkait kasus keji yang menimpa Vina Dan Rizky alias Eky, anaknya pada tahun 2016 silam.

Sebelumnya diketahui polisi telah menangkap Pegi alias Perong di Bandung, Jawa Barat. Kasus pembunuhan keji yang di lakukan geng motor XTC menjadi sorotan masyarakat. Terlebih adanya pengakuan korban salah tangkap yang dilakukan Polisi.

Kasus Vina Cirebon ternyata tak hanya menyeret delapan orang terpidana, namun dua jenderal juga ikut disorot. Seperti perwira tinggi Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang ikut disorot dan dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Baca Juga:  SDN.05 Sunter Agung Gelar Gebyar P5 : Bentuk Karakter Siswa

Pada tahun 2016-2018, ketika Adi Vivid Agustiadi Bachtiar berpangkat AKBP, Sebagai Kapolres Cirebon Kota. Semasa menjabat, Polres Cirebon Kota baru delapan orang pelaku yang ditangkap. Dan sudah di adili. Namun belekangan mencuat tiga pelaku lainnya raib, hingga dia menjadi jenderal bintang satu.

Disisi lain, Brigjen Indra Jafar yang kini mengemban jabatan sebagai Kabagproggar Rojianstra Sops Polri. Sepanjang kariernya, Brigjen Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota. Kala itu, Indra Jafar pernah menangani kasus viral ini, pada tahun 2016. Saat itu, Indra Jafar masih berpangkat AKBP.

Baca Juga:  GBK Steril Jelang Misa Akbar Paus Fransiskus

Dua jenderal itu kini ikut di sorot dalam kasus Vina Cirebon belakangan ini. Dengan terkuak kembali Kasus Vina Cirebon tentunya menjadi perhatian banyak mata. Keluarga berharap polisi dapat menangkap tersangka yang buron Dan kasus Vina dapat menemukan titik terang. Dan dapat menertibkan geng motor yang meresahkan masyarakat. (Red)

Berita Terkait

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita
Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Berita Terbaru

Breaking News

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:14 WIB