Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak yang terjadi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan.

“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Reserse Kriminal Umum, pada Jumat (6/2/2026).

Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan. Merasa janggal, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi.

Baca Juga:  EDRR Indonesia 2025 Sukses Digelar, Dorong Kolaborasi Nasional Kesiap Siagaan Lebih Tangguh

“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” kata Arfan. Dalam jaringan tersebut, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM maupun reviktimisasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka, serta kini berada dalam pendampingan instansi sosial terkait.

Baca Juga:  Panitia Natal Nasional Salurkan 2.000 Paket Sembako ke Mentawa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Polisi juga mengingatkan bahwa pengangkatan anak wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan.

Diakhir,Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat call center 110 yang aktif 24 jam atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

Pemerintahan

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:15 WIB

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB