Klarifikasi Belum Muncul, Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Tuai Pertanyaan Publik

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, teropongrakyat.co — Lanjutan pemberitaan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up budget) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Hingga saat ini, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM., belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipersoalkan awak media.

Ketidakjelasan sikap pimpinan Diskominfo tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat. Sebelumnya, Diskominfo Kendal disorot karena diduga mengabaikan temuan data yang mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran, khususnya terkait belanja pemasangan iklan di media tertentu, data perawatan server yang diduga fiktif, serta klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.

Dalam salah satu laporan kegiatan, Diskominfo disebut menganggarkan kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan. Namun, setelah dilakukan konfirmasi dan penelusuran di lapangan, jumlah jurnalis yang hadir tercatat hanya sekitar 35 orang. Perbedaan signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Menjadi Anggota OPEC Tinggal Kenangan, Kini Ada Apa Dengan Cadangan Minyak di Rahim Ibu Pertiwi?

Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan konkret dari Diskominfo Kendal terkait transparansi penggunaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut, yang disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Diskominfo Kendal disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun demikian, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan tersebut. Bahkan, beredar informasi bahwa Kepala Diskominfo Kendal disebut-sebut berupaya meminta perlindungan kepada Bupati Kendal terkait persoalan yang tengah dihadapi.

Lebih lanjut, Ardhi Prasetiyo juga dinilai berupaya melimpahkan polemik tersebut kepada sesama jurnalis. Padahal, awak media menilai bahwa klarifikasi atas berbagai kejanggalan data merupakan tanggung jawab langsung pimpinan organisasi perangkat daerah agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Ekosistem AMI (Advanced Meter Insfrastucture)

Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 12 huruf i yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi pidana penjara, denda, hingga kewajiban pengembalian kerugian negara serta sanksi administratif.

Pengelolaan keuangan daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan keterbukaan dari pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kendal.

Penulis : Naim

Berita Terkait

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar
Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:24 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

Berita Terbaru