Aceh – Teropongrakyat.co – PT Mitra Pelabuhan Mandiri menyatakan sikap tegas terhadap Edi Sahputra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, atas rangkaian pernyataan publik yang dinilai telah membangun stigma korupsi tanpa dasar pembuktian sah.
Humas PT. Mitra Pelabuhan Mandiri Said Edi Samsuri, menilai narasi yang terus diulang di ruang publik bukan lagi kontrol sosial, melainkan konstruksi opini yang secara sistematis menempatkan PT MPM dalam posisi seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum.
Dirinya menegaskan, membentuk persepsi bersalah melalui media adalah tindakan yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.

“Dampak yang timbul tidak bersifat asumtif. Gangguan reputasi, tekanan terhadap relasi bisnis, hingga potensi kerugian finansial telah terdokumentasi dan sedang dihitung untuk kepentingan gugatan.”jelas Said Edi Samsuri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Jelas Said Edi Samsuri, melalui Somasi Final, PT MPM memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Klarifikasi terbuka di media yang sama, penarikan seluruh pernyataan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan korupsi dan Penghentian segala bentuk framing sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila ultimatum ini diabaikan, proses hukum akan dijalankan tanpa pemberitahuan lanjutan, termasuk penggunaan instrumen UU ITE, KUHP terkait pencemaran dan fitnah, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti rugi maksimal.”imbuhnya.
Tambah Said Edi Samsuri, PT MPM menegaskan,Aktivisme bukan tameng.Framing bukan kebenaran.Opini yang merusak reputasi adalah risiko hukum. Pilihan terbuka hanya dua, koreksi atau konsekuensi.
“Hukum tidak bekerja dengan emosi. Hukum bekerja dengan pembuktian — dan pembuktian akan diuji di ruang sidang.”tutupnya. (Red)

























































