PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh  – Teropongrakyat.co –  PT Mitra Pelabuhan Mandiri menyatakan sikap tegas terhadap Edi Sahputra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, atas rangkaian pernyataan publik yang dinilai telah membangun stigma korupsi tanpa dasar pembuktian sah.

Humas PT. Mitra Pelabuhan Mandiri Said Edi Samsuri, menilai narasi yang terus diulang di ruang publik bukan lagi kontrol sosial, melainkan konstruksi opini yang secara sistematis menempatkan PT MPM dalam posisi seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum.

Dirinya menegaskan, membentuk persepsi bersalah melalui media adalah tindakan yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.

Baca Juga:  Ibu Suharti Merasa Diperas Mandiri Utama Finance, Padahal Sisa Angsuran Motor Hanya 5 Bulan Lagi!

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat - Teropong Rakyat

“Dampak yang timbul tidak bersifat asumtif. Gangguan reputasi, tekanan terhadap relasi bisnis, hingga potensi kerugian finansial telah terdokumentasi dan sedang dihitung untuk kepentingan gugatan.”jelas Said Edi Samsuri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Jelas Said Edi Samsuri, melalui Somasi Final, PT MPM memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Klarifikasi terbuka di media yang sama, penarikan seluruh pernyataan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan korupsi dan Penghentian segala bentuk framing sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?

“Apabila ultimatum ini diabaikan, proses hukum akan dijalankan tanpa pemberitahuan lanjutan, termasuk penggunaan instrumen UU ITE, KUHP terkait pencemaran dan fitnah, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti rugi maksimal.”imbuhnya.

Tambah Said Edi Samsuri, PT MPM menegaskan,Aktivisme bukan tameng.Framing bukan kebenaran.Opini yang merusak reputasi adalah risiko hukum. Pilihan terbuka hanya dua, koreksi atau konsekuensi.

“Hukum tidak bekerja dengan emosi. Hukum bekerja dengan pembuktian — dan pembuktian akan diuji di ruang sidang.”tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru