Bekasi, TeropongRakyat.co – Seorang anggota partai wanita inisial IL (53) melaporkan ketua partainya berinisial S ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah hotel kawasan Kalimalang.
Korban yang di damping kusa hukumnya yaitu Ridwan Anthony Taufan S.E., S.H., M.H., M.Kn, M.M., M.Si Dan tim menjelaskan “Korban mengalami depresi dan trauma berkelanjutan Hasil pemeriksaan medis membuktikan kondisi psikis korban terganggu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologi kejadian Ridwan menceritakan bermula pada Januari 2023 saat korban diminta menyewa kamar hotel untuk kegiatan partai.
“Pelaku datang ke kamar awalnya berbincang biasa tiba-tiba berubah sikap dan melakukan pelecehan di bawah ancaman kekerasan,” ujarnya.
Meski terjadi setahun silam korban baru berani melapor November 2024 dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA.
“Sebelumnya korban sudah berganti pengacara beberapa kali namun tak ada progres” tambahnya.
Tim kuasa hukum melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis, terutama karena ada unsur atasan dan bawahan.
“Kami menggunakan pasal 6B dan 6C UU TPKS. Pihak kepolisian menambahkan pasal 15 huruf C, karena ada unsur hubungan atasan-bawahan.” ungkap Ridwan.
Menanggapi spekulasi motif politik, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang akan berlangsung, Ridwan membantah ada unsur politik di dalamnya.
“Ini murni pidana tidak ada kaitannya dengan politik,” tutupnya.