Jakarta Utara, teropongrakyat.co – kembali dihebohkan dengan maraknya parkir liar di kawasan Danau Sunter. Keberadaan parkir liar ini tak hanya mengganggu keindahan kawasan hijau yang seharusnya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan keresahan bagi pengguna jalan. Sabtu 5/4/2025
Lebih memprihatinkan lagi, praktik pungutan liar dengan tarif yang jauh di atas ketentuan resmi semakin menambah panjang daftar permasalahan.
Kawasan Danau Sunter, yang seharusnya menjadi paru-paru kota dan destinasi wisata yang nyaman, kini ternodai oleh aktivitas parkir liar yang semrawut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pedagang kaki lima yang menjamur di sekitar area parkir semakin memperparah kondisi, menciptakan suasana hiruk pikuk yang jauh dari kesan asri dan tenang.
Kemacetan pun tak terhindarkan, terutama pada jam-jam sibuk, mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan yang melintas.
Polemik utama terletak pada besaran tarif parkir yang diterapkan oleh para petugas. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tarif parkir untuk sepeda motor mencapai Rp 5.000, jauh melampaui ketentuan resmi yang berlaku di wilayah tersebut.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada petugas parkir, mereka justru mendapatkan respon yang menantang.
“Kami di sini aturannya memang Rp 5.000 untuk sepeda motor, kami ada bosnya. Jika Abang wartawan silakan saja Abang foto-foto,” ujar salah seorang petugas parkir dengan nada menantang.
Sikap arogansi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar yang sistematis dan terorganisir.
Pertanyaan besar kini muncul: siapakah dalang di balik praktik parkir liar dan pungutan liar ini? Adakah keterlibatan oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut? Keberadaan “bos” yang disebut oleh petugas parkir semakin menguatkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi parkir liar ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, perlu segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan parkir liar di Danau Sunter.
Tidak hanya menindak para petugas parkir, tetapi juga menelusuri jaringan di baliknya untuk membongkar praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Penertiban pedagang kaki lima yang tidak berizin juga perlu dilakukan untuk mengembalikan keindahan dan kenyamanan kawasan Danau Sunter sebagai ruang publik yang ramah bagi warga Jakarta.
Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik serupa terjadi di tempat lain.
Keberadaan kawasan hijau yang bersih dan terbebas dari praktik pungutan liar merupakan hak setiap warga, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin hal tersebut. Kejadian di Danau Sunter ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Keberhasilan penertiban ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan Jakarta yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.