Keterangan Foto: Tim Kuasa Hukum Negeri Sembilan Law Firm, Salah satu lokasi pertambangan emas di Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. (Dok:istimewa)
JAKARTA, Jumat. 25 September 2026 | teropongrakyat.co — Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati laporan dugaan penipuan investasi tambang emas yang diajukan seorang investor asal Malaysia berinisial SYF terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F.
Polri menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Divisi Humas Polri melalui kolom komentar akun Facebook pada unggahan pemberitaan salah satu media online nasional pada 15 September 2026 sekitar pukul 15.12 WIB.
Dalam keterangannya, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
“Polri menghormati laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Divisi Humas Polri juga menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan akan ditangani dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap laporan maupun pengaduan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.”
Pernyataan tersebut menjadi perhatian pihak pelapor yang kini menunggu perkembangan proses penanganan laporan di lingkungan Polri.

Kuasa Hukum: Kami Pegang Pernyataan Polri
Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, mengapresiasi pernyataan Divisi Humas Polri tersebut.
Menurut Bagas, pernyataan resmi Polri menjadi penting bagi kliennya yang selama ini memilih menempuh proses melalui jalur hukum.
“Kami mengapresiasi pernyataan sikap Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri tersebut. Respons itu penting bagi klien kami yang selama ini menempuh seluruh proses melalui jalur resmi,” ujar Bagas, Kamis (23/9/2026).
Ia mengatakan pihaknya akan berpegang pada komitmen yang disampaikan Polri mengenai penanganan perkara secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kalau polisi menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang justru merugikan pelapor. Kami telah menyerahkan bukti-bukti transaksi kepada penyidik dan kini menunggu proses berjalan,” katanya.
Bagas menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa kuasa hukum tetap menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Menurut Bagas, perkara tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
“Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan itikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan menjadi bagian dari gambaran mengenai perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia,” lanjutnya.
Bermula dari Tawaran Investasi Tambang Emas
Bagas menjelaskan, perkara tersebut bermula dari perkenalan antara pelapor dan terlapor pada Mei 2025.
Menurut keterangannya, kliennya diperkenalkan kepada Kombes F melalui seorang perantara di lingkungan Gedung Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, F disebut menawarkan penyertaan modal dalam usaha pertambangan emas. Kepada pelapor, menurut Bagas, disampaikan bahwa usaha pertambangan tersebut memiliki legalitas dan proses perizinannya akan segera diselesaikan.
Bagas menyebut status kedinasan terlapor turut menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya percaya terhadap tawaran tersebut.
Penyertaan modal kemudian dilakukan secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 melalui tiga penawaran terpisah.
Masing-masing nilai penyertaan modal yang disebutkan adalah Rp26 miliar, Rp13 miliar, dan Rp19,5 miliar, sehingga total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar.
Dari total tersebut, menurut kuasa hukum pelapor, baru sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan kepada kliennya pada Februari 2026.
Bagas juga menyebut keuntungan yang sebelumnya dijanjikan belum terealisasi. Begitu pula dengan persoalan legalitas usaha pertambangan yang menurut pihak pelapor sebelumnya disebut akan diurus oleh terlapor.

Sudah Dua Kali Somasi
Bagas mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Kombes F. Namun, menurut dia, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 20 Agustus 2026.
Adapun lokasi pertambangan yang menjadi objek penyertaan modal, menurut kuasa hukum pelapor, berada di Sulawesi Utara.
Bagas menyatakan seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan status usaha serta perizinan pertambangan telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.



























































