Praktik Ilegal BBM Subsidi Jenis Solar Marak di Cilegon, Diduga Dilindungi Oknum

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, 3 Agustus 2025teropongrakyat.co — Maraknya praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Cilegon hingga kini belum sepenuhnya bisa diberantas. Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal diduga masih terjadi, terutama di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Hasil investigasi tim media mengungkap bahwa aksi curang ini dilakukan dengan modus menyalahgunakan sisa pengisian solar bersubsidi (biasa disebut “kencingan”) dari kendaraan jenis truk fuso losbak dan fuso dump truck. Aktivitas ilegal ini terjadi hampir setiap hari, baik siang, sore, maupun malam hari.

Solar hasil “kencingan” tersebut kemudian ditimbun terlebih dahulu sebelum dijual ke berbagai industri. Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum. Masyarakat menduga kuat bahwa para pelaku dilindungi oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tertentu, yang membuat mereka merasa kebal hukum.

Pakar Energi Soroti Lemahnya Pengawasan

Dr. Rahmat Ardiansyah, pakar energi dan kebijakan publik dari Universitas Negeri Jakarta, menilai bahwa praktik semacam ini adalah bentuk kegagalan dalam sistem pengawasan distribusi energi nasional.

“Jika benar ada keterlibatan oknum dan praktik ini berlangsung lama tanpa tindakan tegas, maka ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan industri atau pelaku usaha besar. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Rahmat menyebut bahwa sanksi tegas perlu diberikan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak yang diduga menjadi beking di balik praktik tersebut.

Baca Juga:  12 Kepala Sekolah Diperas 2 Oknum Polisi hingga Rp4,7 Miliar, Aktivis 98: Lacak Aliran Dananya Kemana?

Masyarakat dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Cilegon dan Polda Banten, agar segera mengambil langkah konkret.

“Jangan sampai kecolongan. Jika memang ada lapak atau pengusaha yang menampung solar bersubsidi secara ilegal, maka itu sudah masuk kategori penimbunan dan penadahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dikenai sanksi pidana berat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini, serta segera menindak tegas semua pihak yang terlibat—termasuk jaringan pelindung di balik praktik ilegal tersebut.

 

Berita Terkait

Peredaran Obat Terlarang di Garut Marak, Warga Resah: Diduga Disalahgunakan oleh Anak Muda
Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?
Bekasi, Kota Patriot yang Dihadapkan pada Ancaman Serius Peredaran Obat Terlarang
Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!
Viral Spa Bertema “Fifty Shades of Grey” di Jakarta, Pengamat Kecam Dugaan Prostitusi Terselubung
Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal
Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Mobil Espass Bermuatan Jeriken Diamankan di SPBU Cianjur
Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Praktik Ilegal BBM Subsidi Jenis Solar Marak di Cilegon, Diduga Dilindungi Oknum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:24 WIB

Peredaran Obat Terlarang di Garut Marak, Warga Resah: Diduga Disalahgunakan oleh Anak Muda

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:59 WIB

Bekasi, Kota Patriot yang Dihadapkan pada Ancaman Serius Peredaran Obat Terlarang

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:16 WIB

Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!

Berita Terbaru