Cilegon, 3 Agustus 2025 – teropongrakyat.co — Maraknya praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Cilegon hingga kini belum sepenuhnya bisa diberantas. Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal diduga masih terjadi, terutama di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Hasil investigasi tim media mengungkap bahwa aksi curang ini dilakukan dengan modus menyalahgunakan sisa pengisian solar bersubsidi (biasa disebut “kencingan”) dari kendaraan jenis truk fuso losbak dan fuso dump truck. Aktivitas ilegal ini terjadi hampir setiap hari, baik siang, sore, maupun malam hari.
Solar hasil “kencingan” tersebut kemudian ditimbun terlebih dahulu sebelum dijual ke berbagai industri. Mirisnya, aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum. Masyarakat menduga kuat bahwa para pelaku dilindungi oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tertentu, yang membuat mereka merasa kebal hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar Energi Soroti Lemahnya Pengawasan
Dr. Rahmat Ardiansyah, pakar energi dan kebijakan publik dari Universitas Negeri Jakarta, menilai bahwa praktik semacam ini adalah bentuk kegagalan dalam sistem pengawasan distribusi energi nasional.
“Jika benar ada keterlibatan oknum dan praktik ini berlangsung lama tanpa tindakan tegas, maka ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan industri atau pelaku usaha besar. Penyalahgunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Rahmat menyebut bahwa sanksi tegas perlu diberikan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak yang diduga menjadi beking di balik praktik tersebut.
Masyarakat dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Cilegon dan Polda Banten, agar segera mengambil langkah konkret.
“Jangan sampai kecolongan. Jika memang ada lapak atau pengusaha yang menampung solar bersubsidi secara ilegal, maka itu sudah masuk kategori penimbunan dan penadahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dikenai sanksi pidana berat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat hukum tidak menutup mata terhadap pelanggaran ini, serta segera menindak tegas semua pihak yang terlibat—termasuk jaringan pelindung di balik praktik ilegal tersebut.