Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – (teropongrakyat.co), Rabu 28/5/2025. Polres Kepulauan Seribu melalui Sikum menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pentingnya Menentukan Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan Guna Meminimalisir Praperadilan”, yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Aula Polres Kepulauan Seribu.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Kompol Yunizar, S.E., M.M., yang mewakili Kapolres Kepulauan Seribu.

 

Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Bidkum Polda Metro Jaya, yaitu AKBP Yulianti, S.H., M.H., AKP Suharno, S.H., M.H., Ipda Nuri Adrian, S.H., dan Aipda Dwi Atmoko, S.H. Materi utama disampaikan oleh AKBP Yulianti selaku Kasubdit Suluhkum, yang mengangkat pentingnya aspek legal-formal dalam proses penyidikan, khususnya terkait penentuan alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk mencegah potensi gugatan praperadilan.

Baca Juga:  Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ

 

Peserta kegiatan berjumlah 65 orang, terdiri dari perwakilan bagian, satuan, seksi, serta Polsek jajaran Polres Kepulauan Seribu.

 

Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas penanganan perkara di lingkungan Polres Kepulauan Seribu secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa
Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!
Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!
Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas
Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!
Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)
Aktivis Soroti Gudang Thrifting di Rumah Mewah Sukabumi, Pakar: Potensi Jaringan Ilegal yang Terselubung

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

Berita Terbaru