Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Jika sebelumnya terdapat sebuah toko kelontong bernama Warung Azila yang sempat menjadi perhatian warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung ini secara terbuka menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari golongan A, B, hingga C.

Salah seorang warga sekitar Pasar Kecaoi Yang identitasnya disamarkan sebagai (F), mengungkapkan kekecewaannya, “Saya dan warga lain sangat menyayangkan keberadaan toko miras ini, apalagi lokasinya tepat di jalur utana. Ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat.”

Baca Juga:  Polsek Sawah Besar Tangkap Pelaku Curanmor

Selain itu, toko tersebut juga diduga tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman keras. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Pasal 24 Perda Kota Bekasi secara jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Baca Juga:  Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul

Menurut keterangan seorang penjaga toko, toko miras ini dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam di Makostrad dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Apakah benar seorang anggota aktif berseragam memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan yang berlaku? Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi. Oknum tersebut di kehui bernama Dani yang bertigas di Makostrad.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Panen Raya Terpadu TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Polres Batu ringkus pria asal Gresik pembobol Gudang Distributor Makanan
Koramil Bantur Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying kepada 300 Pelajar
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung
Langkah Nyata Menjaga Papua Damai: Koops TNI Habema Kuasai Honai Kelompok Bersenjata OPM, Tiga Pucuk Senjata Api Berhasil Diamankan
Jumat Berkah Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat Pelabuhan
TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Hadirkan Penyuluhan KB Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:34 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:09 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Panen Raya Terpadu TNI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:04 WIB

Polres Batu ringkus pria asal Gresik pembobol Gudang Distributor Makanan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:06 WIB

Koramil Bantur Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying kepada 300 Pelajar

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

Berita Terbaru