Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – TeropongRakyat.co || Lampung, Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka, “A” oknum anggota LSM, dan “D” oknum wartawan, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Aula Mapolres Pringsewu.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 13 Oktober 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik pemerasan yang meresahkan.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi, “D” yang mengaku sebagai wartawan, diduga ikut terlibat dalam pemerasan terhadap kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas, ujarnya.

” Tindakan ini tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan para pemimpin daerah, yang diancam akan diberitakan secara negatif jika permintaan uang tidak dipenuhi “.

Umi menambahkan, Modus operandi mereka sangat mirip, menggunakan ancaman dan intimidasi untuk memeras uang dari para korban, tambahnya.

“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Mereka mengancam akan menyebarkan berita merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung. Jum’at (1/11/2024).

Baca Juga:  Polisi Gerak Cepat Evakuasi Korban Laka di Tol Malang–Pandaan

Pelaku “A” merupakan mantan Kepala Pekon dan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, yang beralih profesi menjadi sekretaris LSM DPW LP-NASDEM (Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati- Nasional Indonesia Membangun) setelah tidak menjabat sebagai kepala pekon.

Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat saat Kapolres Pringsewu melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

Tanpa adanya laporan resmi dari korban sebelumnya, Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap “A” saat mengambil uang sebesar Rp. 16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.

Setelah diidentifikasi, “D” diketahui melakukan pemerasan serupa di lokasi berbeda namun masih dalam kecamatan yang sama, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga:  Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pasar Tanah Abang, Ribuan Butir Tramadol Diamankan

“Kedua pelaku dapat terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kombes Umi.

Kasus ini mengungkap betapa oknum-oknum yang mengaku wartawan dapat mencemarkan nama baik profesi, yang seharusnya terjaga dengan baik.

Dalam laporan Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Hal ini membuat anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru terpaksa digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi.

“Ini adalah tindakan tegas kami untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, karena kami meyakini masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional dan menegakan etika jurnalistik, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun,” tambah Kombes Umi.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik pemerasan yang merugikan masyarakat dan menjaga kredibilitas profesi wartawan di Lampung

(Hendro Lesmana)

Penulis : Hendro Lesmana

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/13629-2/

Berita Terkait

Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Kasdim 0818/Malang-Batu Ikuti Virtual Bersama Presiden RI di Turen
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan
Tokoh Masyarakat Kalijodo Soroti Pemecatan Ketua RW 001 Pejagalan oleh Lurah
Rahmad Sukendar Soroti Kesejahteraan Pegawai Kejaksaan di Tengah Setoran Rp10,2 Triliun Satgas PKH
Diduga Beroperasi Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:21 WIB

Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:31 WIB

Kasdim 0818/Malang-Batu Ikuti Virtual Bersama Presiden RI di Turen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ahli Waris Makawi Datangi Badan Pengawasan MA, Pertanyakan Kejelasan Sita Jaminan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kasdim 0818/Malang-Batu Ikuti Virtual Bersama Presiden RI di Turen

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:31 WIB