Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – TeropongRakyat.co || Lampung, Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua tersangka, “A” oknum anggota LSM, dan “D” oknum wartawan, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Aula Mapolres Pringsewu.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 13 Oktober 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik pemerasan yang meresahkan.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi, “D” yang mengaku sebagai wartawan, diduga ikut terlibat dalam pemerasan terhadap kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas, ujarnya.

” Tindakan ini tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di kalangan para pemimpin daerah, yang diancam akan diberitakan secara negatif jika permintaan uang tidak dipenuhi “.

Umi menambahkan, Modus operandi mereka sangat mirip, menggunakan ancaman dan intimidasi untuk memeras uang dari para korban, tambahnya.

“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Mereka mengancam akan menyebarkan berita merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung. Jum’at (1/11/2024).

Baca Juga:  SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

Pelaku “A” merupakan mantan Kepala Pekon dan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, yang beralih profesi menjadi sekretaris LSM DPW LP-NASDEM (Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati- Nasional Indonesia Membangun) setelah tidak menjabat sebagai kepala pekon.

Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat saat Kapolres Pringsewu melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

Tanpa adanya laporan resmi dari korban sebelumnya, Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap “A” saat mengambil uang sebesar Rp. 16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.

Setelah diidentifikasi, “D” diketahui melakukan pemerasan serupa di lokasi berbeda namun masih dalam kecamatan yang sama, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga:  Bansos Rp900 Ribu Mulai Cair untuk 35 Juta Keluarga Hari Ini

“Kedua pelaku dapat terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kombes Umi.

Kasus ini mengungkap betapa oknum-oknum yang mengaku wartawan dapat mencemarkan nama baik profesi, yang seharusnya terjaga dengan baik.

Dalam laporan Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Hal ini membuat anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru terpaksa digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi.

“Ini adalah tindakan tegas kami untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, karena kami meyakini masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional dan menegakan etika jurnalistik, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun,” tambah Kombes Umi.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik pemerasan yang merugikan masyarakat dan menjaga kredibilitas profesi wartawan di Lampung

(Hendro Lesmana)

Penulis : Hendro Lesmana

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/13629-2/

Berita Terkait

PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kemayoran Serap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung
Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 3,2 Kg Sabu dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa
Desa Bantur Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Dibekali Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal
Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:18 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kemayoran Serap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 3,2 Kg Sabu dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa

Berita Terbaru