Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengundang Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mensosialisasikan tata cara pengawasan dan penindakan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum di Forum Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara dan perwujudan kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi.

“Dengan materi yang disampaikan para narasumber nanti, kualitas pemeriksaan dan kompetensi SDM pemeriksaan dapat meningkat,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Widodo dalam sambutannya membuka acara.

Narasumber sosialisasi adalah Penanggung Jawab Subjek yang Memerlukan Perhatian Tim Kerja Bidang Pengawasan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Erwin Hendrawinata.

Erwin menyampaikan bahwa pengawasan secara administratif lapangan pada Ditjen Imigrasi dibagi menjadi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Dasar hukum pengawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Herman Khaeron Desak Produsen MinyaKita yang Curangi Takaran Ditutup & Diproses Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi - Teropong Rakyat

“Pengawasan terhadap WNA saat berada di Indonesia dilihat dari apakah kegiatan dari orang tersebut sesuai dengan visa dan izinnya dan apakah keberadaan orang tersebut bermanfaat bagi Indonesia. Mekanisme penindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar yaitu dengan melakukan pengawasan ke lapangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat (BAPEN), kemudian menerbitkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, lalu melaksanakan pencegahan dan penangkalan,” jelas Erwin.

Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Pencegahan hanya dapat dilakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pencegahan difasilitasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, antara lain: Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian/Lembaga lain yang bedasarkan undang – undang memiliki kewenangan pencegahan.

Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian merancang Aplikasi Cekal Online pada tahun 2021 dan launching pada 26 Januari 2022.

“Aplikasi tersebut dapat diakses oleh Divisi Keimigrasian, Perwakilan RI, juga 7 (tujuh) Aparat Penegak Hukum pada Kementerian/Lembaga,” tambah Erwin.

Melalui pengawasan imigrasi, aparat dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran perpajakan oleh orang asing yang mungkin bekerja tanpa izin atau terlibat dalam praktik penghindaran pajak.

Kolaborasi dan koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan DJP sangat penting untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan orang asing yang melanggar ketentuan perpajakan yang dapat merugikan negara.

Berita Terkait

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terbaru

TNI – Polri

Rabu, 1 Jul 2026 - 11:21 WIB