Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengundang Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mensosialisasikan tata cara pengawasan dan penindakan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum di Forum Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara dan perwujudan kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi.

“Dengan materi yang disampaikan para narasumber nanti, kualitas pemeriksaan dan kompetensi SDM pemeriksaan dapat meningkat,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Widodo dalam sambutannya membuka acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber sosialisasi adalah Penanggung Jawab Subjek yang Memerlukan Perhatian Tim Kerja Bidang Pengawasan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Erwin Hendrawinata.

Erwin menyampaikan bahwa pengawasan secara administratif lapangan pada Ditjen Imigrasi dibagi menjadi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Dasar hukum pengawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Kasudin Kesehatan : Percepatan Penurunan Stunting adalah Tanggung Jawab Bersama

Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi - Teropongrakyat.co

“Pengawasan terhadap WNA saat berada di Indonesia dilihat dari apakah kegiatan dari orang tersebut sesuai dengan visa dan izinnya dan apakah keberadaan orang tersebut bermanfaat bagi Indonesia. Mekanisme penindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar yaitu dengan melakukan pengawasan ke lapangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat (BAPEN), kemudian menerbitkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, lalu melaksanakan pencegahan dan penangkalan,” jelas Erwin.

Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Pencegahan hanya dapat dilakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pencegahan difasilitasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, antara lain: Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian/Lembaga lain yang bedasarkan undang – undang memiliki kewenangan pencegahan.

Baca Juga:  Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora

Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian merancang Aplikasi Cekal Online pada tahun 2021 dan launching pada 26 Januari 2022.

“Aplikasi tersebut dapat diakses oleh Divisi Keimigrasian, Perwakilan RI, juga 7 (tujuh) Aparat Penegak Hukum pada Kementerian/Lembaga,” tambah Erwin.

Melalui pengawasan imigrasi, aparat dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran perpajakan oleh orang asing yang mungkin bekerja tanpa izin atau terlibat dalam praktik penghindaran pajak.

Kolaborasi dan koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan DJP sangat penting untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan orang asing yang melanggar ketentuan perpajakan yang dapat merugikan negara.

Berita Terkait

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 
Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga
Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024
Dibawah Naungan sholawat (DNS) Berikan Bantuan kepada Para Korban Kebakaran di Kemayoran
Hadiri Peremajaan Ketua RT 04 RW 08 Kelurahan Utan Panjang, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Begini
Apresiasi PEWARNA Indonesia (API) Mini 2024 di Gelar di PGI AH
SDN Rawabadak Utara 15 Meriahkan P5 dengan Tema “Bhineka Tunggal Ika: Berbeda Itu Indah”

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WIB

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:31 WIB

Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:59 WIB

Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:22 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:38 WIB

Dibawah Naungan sholawat (DNS) Berikan Bantuan kepada Para Korban Kebakaran di Kemayoran

Berita Terbaru