Peredaran Obat Terlarang di Garut Marak, Warga Resah: Diduga Disalahgunakan oleh Anak Muda

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, 3 Agustus 2025 – Teropongrakyat.co – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali membuat resah warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasional terpantau bebas beroperasi di kawasan Jalan Cimanuk, Kota Garut, Jawa Barat. Toko tersebut berkamuflase sebagai toko obat resmi, namun aktivitas di dalamnya memicu kecurigaan masyarakat.

Sejumlah warga melaporkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Aktivitas pembelian berlangsung intens hampir setiap hari tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Dari hasil pantauan di lapangan dan wawancara dengan beberapa pengunjung, diketahui bahwa obat-obatan yang dijual kerap disalahgunakan untuk tujuan non-medis. “Katanya bisa bikin tenang, hilangin sakit, bikin pede, bahkan berani ngelakuin hal-hal yang biasanya takut,” ujar salah satu pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga khawatir penggunaan obat-obatan tersebut dapat memicu efek negatif jangka panjang, termasuk ketergantungan, penurunan fungsi kognitif, serta mendorong tindak kriminalitas akibat pengaruh euforia berlebihan.

Baca Juga:  Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Lebih mirisnya lagi, warga menduga aparat penegak hukum (APH) setempat bersikap pasif dan seolah membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. “Jangan-jangan mereka merasa sudah cukup hanya dengan koordinasi, tanpa tindakan nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Peredaran Obat Terlarang di Garut Marak, Warga Resah: Diduga Disalahgunakan oleh Anak Muda - Teropong Rakyat

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sebelum situasi ini semakin tak terkendali dan menimbulkan korban yang lebih luas.

Baca Juga:  Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Pengamat kebijakan publik dan keamanan sosial, Dr. Raka Prasetya, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap toko-toko obat yang berpotensi menyalahgunakan izin edar.

Iamenilai, aparat penegak hukum seharusnya lebih responsif terhadap laporan masyarakat, terlebih jika menyangkut anak-anak muda sebagai konsumen utama.

“Fenomena ini bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga persoalan sosial yang kompleks. Jika anak-anak muda sudah terpapar obat-obatan ilegal sejak dini, maka kita sedang menciptakan generasi yang rentan terhadap gangguan mental, kriminalitas, bahkan kecanduan berat,” ujar Dr. Raka.

Ia juga mengkritisi sikap pasif aparat yang terkesan membiarkan situasi terus berlarut-larut.

“Jangan tunggu viral atau jatuh korban dulu baru bertindak. Tugas APH adalah mencegah, bukan hanya bereaksi. Apalagi undang-undang sudah sangat jelas mengatur sanksi pidananya,” tegasnya.

Dr. Raka mendorong agar pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan sidak berkala ke seluruh toko obat, sekaligus melakukan edukasi menyeluruh kepada masyarakat dan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan obat.

 

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru