Peredaran Obat Terlarang Berkedok Apotek di Karawang, Diduga Dibiarkan Aparat

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Jawa BaratTeropongRakyat.co – Tindak peredaran obat-obatan terlarang kembali meresahkan warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasionalnya terpantau beroperasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, dengan kedok sebagai loket apotek.

Laporan dari warga menyebutkan bahwa toko tersebut kerap ramai dikunjungi oleh pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan sejumlah pengunjung masih di bawah umur.

Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian.” Kata Pembeli, Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena telah merasa cukup dengan koordinasi bersama Satresnarkoba Polres Karawang.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Inilah Sosok Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan menyelidiki lebih lanjut aktivitas mencurigakan di balik kedok apotek tersebut sebelum menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Kami berharap pihak kepolisian, dinas kesehatan dan BPOM mengambil tindakan tegas. Jangan di biarkan begitu saja,” ucap warga kepada teropongrakyat.co

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Berita Terbaru