Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:istimewa

Karawang, 20 September 2025, Teropongrakyat.co  – Praktik penjualan obat keras terbatas di wilayah Tegal kian memprihatinkan. Salah satu pedagang bahkan dengan terang-terangan menjajakan obat tersebut tanpa resep dokter.

Saat ditemui awak media di Jl. Kopel No. 168, Klari, Walahar, Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat 41371, pedagang itu melayani pembelian dengan sistem cash on delivery (COD).

“Ini punya agam, saya hanya pekerjanya,” ujar salah satu penjual sambil menunjukkan gestur meledek.

Baca Juga:  Enggan Di Razia Seorang PSK Nyemplung Selokan

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

“Di situ mah susah bang, pindah-pindah itu jualan. Paling sering di bale-bale itu. Warga juga udah beberapa kali lihat mereka melayani, saya bingung di sini kok seperti jualan permen, polisi juga pada diem aja,” ungkapnya.

Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD - Teropong Rakyat
Foto: Barang Bukti Dalam Pelastik Keresek

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Karawang menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas melanggar aturan.

Baca Juga:  Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Obat keras terbatas hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter. Penjualan sembarangan berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Karawang terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut.

Penulis : Nana

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Rabu, 2 September 2026 - 18:07 WIB

IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terbaru