Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:istimewa

Karawang, 20 September 2025, Teropongrakyat.co  – Praktik penjualan obat keras terbatas di wilayah Tegal kian memprihatinkan. Salah satu pedagang bahkan dengan terang-terangan menjajakan obat tersebut tanpa resep dokter.

Saat ditemui awak media di Jl. Kopel No. 168, Klari, Walahar, Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat 41371, pedagang itu melayani pembelian dengan sistem cash on delivery (COD).

“Ini punya agam, saya hanya pekerjanya,” ujar salah satu penjual sambil menunjukkan gestur meledek.

Baca Juga:  Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

“Di situ mah susah bang, pindah-pindah itu jualan. Paling sering di bale-bale itu. Warga juga udah beberapa kali lihat mereka melayani, saya bingung di sini kok seperti jualan permen, polisi juga pada diem aja,” ungkapnya.

Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD - Teropong Rakyat
Foto: Barang Bukti Dalam Pelastik Keresek

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Karawang menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas melanggar aturan.

Baca Juga:  Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar Dijegal Surat Pejabat.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Obat keras terbatas hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter. Penjualan sembarangan berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Karawang terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut.

Penulis : Nana

Berita Terkait

BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah
Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler
BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:45 WIB

BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:03 WIB

Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Berita Terbaru