Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:istimewa

Karawang, 20 September 2025, Teropongrakyat.co  – Praktik penjualan obat keras terbatas di wilayah Tegal kian memprihatinkan. Salah satu pedagang bahkan dengan terang-terangan menjajakan obat tersebut tanpa resep dokter.

Saat ditemui awak media di Jl. Kopel No. 168, Klari, Walahar, Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat 41371, pedagang itu melayani pembelian dengan sistem cash on delivery (COD).

“Ini punya agam, saya hanya pekerjanya,” ujar salah satu penjual sambil menunjukkan gestur meledek.

Baca Juga:  Misteri Pencurian Kabel di Proyek Tol Pademangan: 18 Pencuri Tertangkap, Penadah Masih Bebas

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.

“Di situ mah susah bang, pindah-pindah itu jualan. Paling sering di bale-bale itu. Warga juga udah beberapa kali lihat mereka melayani, saya bingung di sini kok seperti jualan permen, polisi juga pada diem aja,” ungkapnya.

Penjualan Obat Keras Terbatas Tak Tersentuh Hukum, Pedagang Terang-Terangan Layani COD - Teropong Rakyat
Foto: Barang Bukti Dalam Pelastik Keresek

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Karawang menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas melanggar aturan.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Obat keras terbatas hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter. Penjualan sembarangan berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Karawang terkait maraknya peredaran obat keras terbatas tersebut.

Penulis : Nana

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

Ekonomi

Yohanes Oci : Mendagri Harus Evaluasi Total Pemda Ngada

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:05 WIB

Breaking News

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:12 WIB