Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

TeropongRakyat.co || Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kekerasan yang baru-baru ini dialami terhadap Yuliadi (Jul) wartawan PristiwaNews Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (22/5) lalu sudah di lakukan tahapan pemanggilan saksi, (25/5/2024).

Amelia, pemilik warung di lokasi kejadian terjadinya penganiayaan pada hari ini Sabtu, (25/5) di panggil pihak penyidik Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat untuk di mintai keterangan, ia di panggil sebagai saksi.

Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang - Teropong RakyatMenurut keterangan saksi (Amelia), ia di lemparkan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik, kemudian ia sudah menjawab pertanyaan penyidik dengan sejelas-jelasnya apa yang terjadi pada waktu penganiayaan berlangsung.

Baca Juga:  Film "Tak Kenal Maka Taaruf" Siap Tayang 13 November 2025

Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat meyakini bahwa kasus ini akan di proses dengan serius.

“Kami akan memproses laporan ini dengan sangat serius agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk memenuhi berkas kami, kemungkinan bila tidak ada halangan hari Senin kami akan melakukan pemanggilan saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi lalu setelah saksi-saksi sudah dipanggil barulah kami akan memanggil terlapor Nasrul Chandra alias Mak Uniang”, ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Pembangunan RKB SDN Perumnas BP Kac.Parung Panjang Tidak Terkontrol Oleh Pihak CV.Premieka Multi Struktur

Ditempat terpisah Rendy Sitepu, Redaksi dari media PristiwaNews yang berada di Jakarta berharap kasus ini cepat segera di proses, mengingat terlapor masih bebas berada di luar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga bisa menghambat kinerja kepolisian khusus nya Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Sementara itu, pelaku bisa dijerat UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kinerja pers untuk mencari berita dengan ancaman tidak main-main dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berita Terkait

Wajah Baru Integrated Planning & Control Bawa Harapan Peningkatan Kinerja Pelabuhan Panjang
Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi
Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026
Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Wajah Baru Integrated Planning & Control Bawa Harapan Peningkatan Kinerja Pelabuhan Panjang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:24 WIB

Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:22 WIB

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Berita Terbaru