Pemegang Saham Laporkan Dugaan Pemalsuan Data Direktur Perusahaannya ke Polda Jawa Tengah

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, teropongrakyat.co  – Pemegang saham PT Sedia Sakti, melaporkan dugaan pemalsuan data otentik direktur perusahaannya ke Polda Jawa Tengah, yang proses penanganannya dilimpahkan Polrestabes Semarang.

Pemalsuan data yang dimaksud Luhur Purbowo, salah satu pemilik saham PT Sedia Sakti adalah pemalsuan surat keterangan waris (SKW) Direktur II berinisial WD (68), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Surat keterangan waris itu, diduga sengaja digunakan untuk perpanjangan kontrak kerja dengan PT Pertamina dan dimasukan ke dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang dibuat notaris pada bulan Maret 2019,” jelasnya usai pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Kamis (6/9).

Surat keterangan waris, yang tercatat dalam buku register kelurahan bernomor 470/04/I/2019 tersebut, lanjutnya, dikeluarkan oleh pejabat di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada tanggal 24 Januari 2019 lalu.

“Di dalam surat keterangan waris tersebut, hanya mencantumkan nama WD sebagai satu-satunya ahli waris, padahal ahli waris yang sebenarnya adalah 6 orang termasuk WD,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Cilincing Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Pria 37 Tahun dengan Barang Bukti Sabu Hampir Setengah Kilo

Kemudian, SKW tersebut telah digunakan WD untuk melakukan proses perubahan pemegang saham dan pergantian susunan pengurus PT Sedia Sakti, mengganti orang tuanya selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan, yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 September 2018.

“Perubahan akte RUPSLB PT Sedia Sakti itu, selanjutnya dipergunakan untuk melakukan perpanjangan perjanjian kontrak sebagai agen LPG 3 Kg dengan PT Pertamina pada tahun 2019,” terangnya.

Namun pada tanggal 23 September 2021, pihak Kelurahan Jomblang mengeluarkan surat keterangan nomor 400/13620/IX/2021, yang menerangkan bahwa SKW yang tercatat dalam buku register kelurahan nomor 470/95/IX/2021, mengganti buku register sebelumnya.

Kerugian yang Timbul
Dikatakan pula oleh Luhur, kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan pemalsuan data otentik tersebut, adalah tidak dibaginya deviden atau laba perusahaan kepada pemegang saham yang sah sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Juga:  *Ahli Waris Adukan Dukcapil Jepara ke Ombudsman, Persoalkan Data Almarhum yang Tak Sinkron dengan Buku Nikah*

“Ini juga menimbulkan kerugian negara, karena dari hasil deviden yang harusnya dibagikan kepada pemegang saham, pemotongan PPh (pajak penghasilan) untuk pajak negara sebesar 10 persen tidak dibayarkan ke negara,” kata Luhur.

Luhur menambahkan, hasil temuan keuntungan atau laba perusahaan yang diketahui hingga tahun 2020 lalu, sebesar lebih kurang Rp 9 miliar, yang seharusnya dibagikan ke pemegang saham yang sah, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola PT Sedia Sakti.

“Jadi pada tahun 2020 ditemukan ada laba ditahan senilai Rp 9,3 miliar, yang tidak dibagikan kepada pemegang saham yang sah, tapi menyatakan bahwa perusahaan merugi. Dari data tersebut, bisa diduga ada penggelapan deviden perusahaan PT Sedia Sakti, yang harusnya dibagikan kepada pemegang saham, tapi tidak dibagikan sampai sekarang,” tegasnya.

(Rizky)

Berita Terkait

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif
Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api
Parkir Liar di Sunter Karya Utara Kembali Beroperasi, Penertiban Dishub Dinilai Hanya Seremonial
Stafsus Menag Gugun Gumilar Datangi Chapel USU, Minta Ibadah Jalan Terus Damai Dulu Baru Renovasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Kebakaran Hutan di Kawasan Bromo Meluas, BPBD Kabupaten Malang Siaga Antisipasi Perambatan Api

Berita Terbaru