Pemegang Saham Laporkan Dugaan Pemalsuan Data Direktur Perusahaannya ke Polda Jawa Tengah

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, teropongrakyat.co  – Pemegang saham PT Sedia Sakti, melaporkan dugaan pemalsuan data otentik direktur perusahaannya ke Polda Jawa Tengah, yang proses penanganannya dilimpahkan Polrestabes Semarang.

Pemalsuan data yang dimaksud Luhur Purbowo, salah satu pemilik saham PT Sedia Sakti adalah pemalsuan surat keterangan waris (SKW) Direktur II berinisial WD (68), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Surat keterangan waris itu, diduga sengaja digunakan untuk perpanjangan kontrak kerja dengan PT Pertamina dan dimasukan ke dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang dibuat notaris pada bulan Maret 2019,” jelasnya usai pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Kamis (6/9).

Surat keterangan waris, yang tercatat dalam buku register kelurahan bernomor 470/04/I/2019 tersebut, lanjutnya, dikeluarkan oleh pejabat di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada tanggal 24 Januari 2019 lalu.

“Di dalam surat keterangan waris tersebut, hanya mencantumkan nama WD sebagai satu-satunya ahli waris, padahal ahli waris yang sebenarnya adalah 6 orang termasuk WD,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kepolisian Sektor Kelapa Gading Dikritik Usai Nyatakan Berita Sebelumnya Hoaks

Kemudian, SKW tersebut telah digunakan WD untuk melakukan proses perubahan pemegang saham dan pergantian susunan pengurus PT Sedia Sakti, mengganti orang tuanya selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan, yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 September 2018.

“Perubahan akte RUPSLB PT Sedia Sakti itu, selanjutnya dipergunakan untuk melakukan perpanjangan perjanjian kontrak sebagai agen LPG 3 Kg dengan PT Pertamina pada tahun 2019,” terangnya.

Namun pada tanggal 23 September 2021, pihak Kelurahan Jomblang mengeluarkan surat keterangan nomor 400/13620/IX/2021, yang menerangkan bahwa SKW yang tercatat dalam buku register kelurahan nomor 470/95/IX/2021, mengganti buku register sebelumnya.

Kerugian yang Timbul
Dikatakan pula oleh Luhur, kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan pemalsuan data otentik tersebut, adalah tidak dibaginya deviden atau laba perusahaan kepada pemegang saham yang sah sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Juga:  Gelar FGD, Kapolres Jakut Ajak Semua Pihak Peduli dan Selamatkan Anak Indonesia

“Ini juga menimbulkan kerugian negara, karena dari hasil deviden yang harusnya dibagikan kepada pemegang saham, pemotongan PPh (pajak penghasilan) untuk pajak negara sebesar 10 persen tidak dibayarkan ke negara,” kata Luhur.

Luhur menambahkan, hasil temuan keuntungan atau laba perusahaan yang diketahui hingga tahun 2020 lalu, sebesar lebih kurang Rp 9 miliar, yang seharusnya dibagikan ke pemegang saham yang sah, tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelola PT Sedia Sakti.

“Jadi pada tahun 2020 ditemukan ada laba ditahan senilai Rp 9,3 miliar, yang tidak dibagikan kepada pemegang saham yang sah, tapi menyatakan bahwa perusahaan merugi. Dari data tersebut, bisa diduga ada penggelapan deviden perusahaan PT Sedia Sakti, yang harusnya dibagikan kepada pemegang saham, tapi tidak dibagikan sampai sekarang,” tegasnya.

(Rizky)

Berita Terkait

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Berita Terbaru