Tangrang, teropongrakyat.co – Perusahaan penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Gaga, Viarapayung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Di Duga kuat adanya main mata dengan oknum polisi dan perangkat Dinas Lingkungan.
Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Hasil Penelusuran teropongrakyat.co (3/8) dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat resah akan bahaya yang ditimbulkan dari pengolahan tinner tersebut. Masyarakat meminta Kapolda Metro Jaya untuk bisa menentukan sikap. Jelas dampak pencemaran tempat pengolahan tinner tersebut membahayakan lingkungan.
Pemerhati lingkungan hidup, Ahmeed angkat bicara. “Bahan berbahaya dan beracun (B-3) didefinisikan sebagai zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat sangat membahayakan lingkungan dan warga.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait enggan memberikan komentar. Setali tiga uang, jika Kepolisian tidak mampu menindak tegas jelas menunjukan lemahnya pengawasan. Atau usaha limbah berbahaya dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan oknum tidak bertanggung jawab. Siapa bermain. (Fazza)