Pembuat Tinner Tanpa Legalitas. Warga Tanya Polisi Kemana.

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangrang, teropongrakyat.co – Perusahaan penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan Gaga, Viarapayung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Di Duga kuat adanya main mata dengan oknum polisi dan perangkat Dinas Lingkungan.

Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Hasil Penelusuran teropongrakyat.co (3/8) dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner ini tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.

Masyarakat resah akan bahaya yang ditimbulkan dari pengolahan tinner tersebut. Masyarakat meminta Kapolda Metro Jaya untuk bisa menentukan sikap. Jelas dampak pencemaran tempat pengolahan tinner tersebut membahayakan lingkungan.

ADVERTISEMENT

Pembuat Tinner Tanpa Legalitas. Warga Tanya Polisi Kemana. - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati lingkungan hidup, Ahmeed angkat bicara. “Bahan berbahaya dan beracun (B-3) didefinisikan sebagai zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat sangat membahayakan lingkungan dan warga.

Baca Juga:  Pabrik Bata Resmi Ditutup, Segini Pesangon Pekerjanya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait enggan memberikan komentar. Setali tiga uang, jika Kepolisian tidak mampu menindak tegas jelas menunjukan lemahnya pengawasan. Atau usaha limbah berbahaya dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan oknum tidak bertanggung jawab. Siapa bermain. (Fazza)

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Berita Terbaru