Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co –Pembelaan Presiden  APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

JAKARTA – Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Menurut Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan), ujarnya.

Baca Juga:  Yamaha Resmi Hadirkan Varian Baru Oli Yamalube di Jakarta Fair 2025, Bikin Tarikan Enteng!

Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

Presiden APSI ( Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan oleh hal tersebut. Karena kelalaian tidak melakukan uji secara berkala kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan’’tegasnya.

Bahwa menanggapi supir terkait ditetapkan menjadi tersangka,presiden asosiasi pengemudi seluruh Indonesia mengatakan tidak tepat,karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pegemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji kir.

Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang –undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘’ mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (Dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga:  Hotman Ajak Ayah Eki Blak Blak-an Terkait Kasus 2016 Silam

DR ( C ) Abid Akbar Azis Pawallang selaku Presiden APSI mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut ‘’apakah  bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak ‘’ seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 orang siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

Teguh Iman, aktivis pengemudi mengatakan ‘’bahwa saya tidak menerima dengan di tetapkan pengemudi menjadi tersangka pada kenyataan nya pengemudi tesebut telah melakukan upaya secara maksimal ( maintance ) untuk mengatasi masalah truble, lanjutnya kami  mohon kepada Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia memberikan bantuan hukum kepada rekan kami.

Dan berharap Kepada pemerintah agar melakukan sidak terutama dinas perhubungan agar sidak ke perusahaan organada ( PO ) agar tidak lagi terjadi hal seperti ini, tegasnya.(Shansan)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB