Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co –Pembelaan Presiden  APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

JAKARTA – Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Menurut Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan), ujarnya.

Baca Juga:  Tim Sales OMODA JAECOO GCP Sunter Tutup GIIAS 2026 dengan Semangat Profesionalisme

Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

Presiden APSI ( Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan oleh hal tersebut. Karena kelalaian tidak melakukan uji secara berkala kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan’’tegasnya.

Bahwa menanggapi supir terkait ditetapkan menjadi tersangka,presiden asosiasi pengemudi seluruh Indonesia mengatakan tidak tepat,karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pegemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji kir.

Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang –undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘’ mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (Dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga:  PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

DR ( C ) Abid Akbar Azis Pawallang selaku Presiden APSI mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut ‘’apakah  bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak ‘’ seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 orang siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

Teguh Iman, aktivis pengemudi mengatakan ‘’bahwa saya tidak menerima dengan di tetapkan pengemudi menjadi tersangka pada kenyataan nya pengemudi tesebut telah melakukan upaya secara maksimal ( maintance ) untuk mengatasi masalah truble, lanjutnya kami  mohon kepada Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia memberikan bantuan hukum kepada rekan kami.

Dan berharap Kepada pemerintah agar melakukan sidak terutama dinas perhubungan agar sidak ke perusahaan organada ( PO ) agar tidak lagi terjadi hal seperti ini, tegasnya.(Shansan)

 

Berita Terkait

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru