Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co –Pembelaan Presiden  APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

JAKARTA – Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dalam jumpa pers di aula Polres Subang pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Menurut Kombes Pol Wibowo mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan), ujarnya.

Baca Juga:  Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat

Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

Presiden APSI ( Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan oleh hal tersebut. Karena kelalaian tidak melakukan uji secara berkala kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan’’tegasnya.

Bahwa menanggapi supir terkait ditetapkan menjadi tersangka,presiden asosiasi pengemudi seluruh Indonesia mengatakan tidak tepat,karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pegemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji kir.

Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang –undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘’ mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 (Dua puluh empat juta rupiah).

Baca Juga:  Mengenang 26 Tahun Silam Tragedi Kemanusiaan Berbau Rasial yang Lebih di Kenal Tragedi Kerusuhan Mei 1998.

DR ( C ) Abid Akbar Azis Pawallang selaku Presiden APSI mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut ‘’apakah  bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak ‘’ seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 orang siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka - Teropong Rakyat

Teguh Iman, aktivis pengemudi mengatakan ‘’bahwa saya tidak menerima dengan di tetapkan pengemudi menjadi tersangka pada kenyataan nya pengemudi tesebut telah melakukan upaya secara maksimal ( maintance ) untuk mengatasi masalah truble, lanjutnya kami  mohon kepada Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia memberikan bantuan hukum kepada rekan kami.

Dan berharap Kepada pemerintah agar melakukan sidak terutama dinas perhubungan agar sidak ke perusahaan organada ( PO ) agar tidak lagi terjadi hal seperti ini, tegasnya.(Shansan)

 

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB