KOTA BATU | Teropongrakyat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, dan dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Batu.
Paparan kinerja disampaikan oleh Kajari Batu bersama para Kepala Seksi, antara lain Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), serta Kasubag Pembinaan.
Dalam keterangannya, Kajari Batu Andy Sasongko mengungkapkan bahwa Kejari Batu berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp522 miliar.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja lintas bidang, khususnya dari penanganan perkara perdata, tata usaha negara, serta pengelolaan aset pemerintah.
“Capaian ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Batu dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kami juga mulai menjalankan tugas dan fungsi baru di bidang aset berdasarkan perjanjian terbaru, termasuk inventarisasi aset-aset milik Pemerintah Kota Batu,” ujar Andy Sasongko.
Ia menambahkan, ke depan setiap bidang akan menyampaikan capaian kinerja secara bertahap dan transparan. Kajari Batu juga memohon doa serta dukungan dari insan pers agar prestasi Kejari Batu dapat tersampaikan secara objektif kepada masyarakat.
“Kami berharap pada tahun 2026 mendatang Kejaksaan Negeri Batu dapat mencatatkan prestasi yang lebih baik lagi, sehingga kehadiran kami benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kota Batu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam paparannya menjelaskan peran Kejari Batu dalam mendampingi Dinas Pendidikan Cabang Kota Batu, khususnya dalam penyelesaian gugatan perdata yang diajukan oleh seorang guru. Gugatan tersebut telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejari Batu juga menangani berbagai surat kuasa khusus, termasuk surat kuasa dengan 34 di antaranya terkait pengisian materi perkara, yang melibatkan fakta hukum mengenai aset dan fasilitas umum. Salah satu temuan penting adalah tujuh kawasan perumahan yang fasilitas umumnya telah hilang atau tidak lagi tersedia, padahal merupakan hak masyarakat.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan fasilitas umum tersebut kembali menjadi hak masyarakat dan mendukung mobilitas penduduk. Nilai aset dan fasilitas yang berhasil diamankan dan dipulihkan mencapai Rp522 miliar,” jelas Kasi Datun.
Melalui capaian ini, Kejaksaan Negeri Batu menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal pembangunan dan pelindung kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga aset dan keuangan negara di wilayah Kota Batu.























































