Kejagung Banyak Data Kasus Minyak, Ahok: Saya Kaget!

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co || Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3). Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani Kejagung.

Diketahu Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam, dimulai pukul 08.45 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Usai pemeriksaan, Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya data yang dimiliki Kejagung. Menurutnya, informasi yang diketahui pihaknya jauh lebih sedikit dibandingkan yang dimiliki oleh penyidik.

“Ternyata Kejaksaan Agung punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala. Saya juga kaget-kaget juga,” ujar Ahok kepada awak media setelah keluar dari gedung Kejagung.

Ahok menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, ia hanya menyampaikan agenda rapat yang telah terekam dan tercatat. Ia juga menyarankan Kejagung untuk meminta data langsung dari Pertamina jika dibutuhkan. “Saya cuma sampaikan agenda rapat kira terekam, tercatat, silakan dari Kejaksaan Agung meminta dari Pertamina. Saya sendiri sampaikan bahwa ini, ya sebatas itu [yang] kita tahu lah,” sambung Ahok.

Baca Juga:  Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers

Dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung ini, sembilan orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka. Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga:  Klarifikasi Belum Muncul, Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Tuai Pertanyaan Publik

“Akibat perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja, “pungkas Ahok.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
BPPKB Banten DPAC Ciseeng Bangkit Rayakan HUT Pertama dengan Santunan Anak Yatim
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB