Kasus Pagar Laut, Di Denda Rp48 Miliar, DPR Heran Kades Mampu Membayar Denda

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Jumat, (28/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/2). Dalam sesi pendalaman rapat tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menanyakan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono.

Daniel Johan kemudian meminta kepastian apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Trenggono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan KKP menunjukkan Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” tegas Trenggono.

Namun, Daniel Johan menekankan bahwa pihaknya membutuhkan hasil pemeriksaan yang konkret, bukan sekadar pernyataan dari Kepala Desa Kohod.

Baca Juga:  Prof Drs OWIN JJ DARI KEMENDAGRI RI BAHAS PEMBERDAYAAN STAKEHOLDERS, EKSISTENSI PARALEGAL, & RENSTRA RAJA AMPAT

“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Denda Belum Dibayar, Kades Kohod Mengaku Sanggup

Meskipun denda telah ditetapkan, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum melakukan pembayaran karena keputusan denda baru dikeluarkan. Namun, mereka telah menyatakan kesanggupan untuk membayar dalam surat pernyataan yang dibuat.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, merasa heran dengan kemampuan finansial seorang kepala desa yang sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar.

“Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut,” ujarnya dengan nada sindiran.

Hal senada diungkapkan Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar. Ia meragukan apakah seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu serta kemampuan teknis untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa alat canggih.

“Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” kata Firman.

Baca Juga:  PGPI Kalimantan Utara, Dukung Gubernur Kaltara dan Wakil Bupati Bulungan 2024-2029 di Rakerprov PGPI Kaltara di Nunukan

Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain denda administratif, Kepala Desa Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut ini.

Menteri Trenggono menyebut bahwa denda diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T yang mengakui dan menyatakan siap membayar denda telah dikantongi pihaknya.

“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” pungkas Trenggono.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu bagaimana Kepala Desa Kohod serta stafnya akan memenuhi kewajiban membayar denda yang begitu besar dalam waktu 30 hari ke depan.

Berita Terkait

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Berita Terbaru