Kasus Pagar Laut, Di Denda Rp48 Miliar, DPR Heran Kades Mampu Membayar Denda

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Jumat, (28/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/2). Dalam sesi pendalaman rapat tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menanyakan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono.

ADVERTISEMENT

Kasus Pagar Laut, Di Denda Rp48 Miliar, DPR Heran Kades Mampu Membayar Denda - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel Johan kemudian meminta kepastian apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Trenggono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan KKP menunjukkan Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” tegas Trenggono.

Baca Juga:  Brigif 3 Kostrad Gelar Latihan Asah Kemampuan Lintas Udara  Terjun Statik di Lanud Hasanuddin

Namun, Daniel Johan menekankan bahwa pihaknya membutuhkan hasil pemeriksaan yang konkret, bukan sekadar pernyataan dari Kepala Desa Kohod.

“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Denda Belum Dibayar, Kades Kohod Mengaku Sanggup

Meskipun denda telah ditetapkan, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum melakukan pembayaran karena keputusan denda baru dikeluarkan. Namun, mereka telah menyatakan kesanggupan untuk membayar dalam surat pernyataan yang dibuat.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, merasa heran dengan kemampuan finansial seorang kepala desa yang sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar.

“Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut,” ujarnya dengan nada sindiran.

Hal senada diungkapkan Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar. Ia meragukan apakah seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu serta kemampuan teknis untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa alat canggih.

“Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” kata Firman.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Danantara, Rosan Roeslani Ditunjuk Sebagai Kepala

Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain denda administratif, Kepala Desa Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut ini.

Menteri Trenggono menyebut bahwa denda diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T yang mengakui dan menyatakan siap membayar denda telah dikantongi pihaknya.

“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” pungkas Trenggono.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu bagaimana Kepala Desa Kohod serta stafnya akan memenuhi kewajiban membayar denda yang begitu besar dalam waktu 30 hari ke depan.

Berita Terkait

Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!
Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Jakarta Selatan, Warga Cemas, Laporan ke JAKI dan Satpol PP Tak Digubris
Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara
Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong
Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan
Wawancara Fenomenal Kick Andy! Saat Buronan Timor Leste Muncul di Layar Televisi Indonesia
Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel
Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:18 WIB

Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Jakarta Selatan, Warga Cemas, Laporan ke JAKI dan Satpol PP Tak Digubris

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:29 WIB

Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:22 WIB

Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong

Senin, 7 Juli 2025 - 22:19 WIB

Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan

Berita Terbaru

Edukasi

Apa Perbedaan MDPL Dan MASL?

Kamis, 10 Jul 2025 - 17:41 WIB