Istri Musisi Lokal Aryo Kempes Diduga Pinjam Nama Orang Untuk Pinjol, Demi Modus Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, teropongrakyat.co – Persoalan utang piutang antara dua warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemui titik terang. Pihak pemberi pinjaman, Kumainah, mendesak Ajeng Ristianing Putri untuk segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan awal.

Kasus ini bermula saat Ajeng mengajukan permohonan bantuan dana kepada Kumainah. Berdasarkan keterangan Kumainah, Ajeng mengaku membutuhkan uang sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan tersebut disampaikan berulang kali dengan kondisi terdesak, bahkan disertai tangisan.

Awalnya, Ajeng sempat meminta bantuan berupa pinjaman perhiasan milik Kumainah, namun tidak dipenuhi. Permintaan kemudian beralih pada penggunaan dokumen kendaraan berupa BPKB. Karena rasa iba, Kumainah akhirnya memberikan akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan bahwa seluruh kewajiban akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Warga Kalibaru Barat Dikejutkan Penemuan Mayat Mengambang di Dermaga

Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, pembayaran belum juga dilakukan. Akibatnya, Kumainah harus menanggung beban administratif dan finansial, termasuk menghadapi penagihan dari pihak pinjaman online serta pemblokiran perangkat telepon seluler milik anaknya.

“Bukan hanya kerugian materiil, kami juga mengalami tekanan psikologis,” ujar Kumainah.

Selain persoalan utang, muncul informasi lain yang turut memperkeruh situasi. Ajeng disebut pernah mengajak sejumlah orang untuk menabung di koperasi yang tidak jelas legalitasnya, dengan iming-iming bunga tinggi di luar kewajaran. Kumainah mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak dari ajakan tersebut.

Sejumlah pihak menilai, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan penghimpunan dana ilegal, penipuan, dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Kasum TNI Berangkatkan Kontingen Garuda XXXVII-K Minusca, Jalankan Misi PBB di Afrika Tengah

Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman Ajeng. Dalam pertemuan tersebut, suaminya, Aryo Kempes, menyatakan tidak mengetahui adanya utang tersebut dan menegaskan tidak terlibat. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya bagi pihak pemberi pinjaman.

Berbagai upaya persuasif juga telah ditempuh, namun belum membuahkan hasil. Ajeng dilaporkan sulit dihubungi dan diduga menghindar saat didatangi ke rumahnya di wilayah Tandang, Tembalang.

Kumainah menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pihaknya berencana menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

Penulis : Naim

Berita Terkait

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri
Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat
Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas
Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter
Warga Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tebing Longsor Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:26 WIB

Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:47 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Berita Terbaru