Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, 7 Agustus 2025 – Teropongrakyat.co Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Giar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Ahmad. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kontrakan Ibu Muhipah, Gang Sky 8, Bentengan, RT 16 RW 6, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut keterangan keluarga korban, Giar telah mengalami kekerasan fisik sejak awal pernikahannya pada tahun 2024. Puncaknya, pada Sabtu (2/8/2025), korban mengalami pemukulan brutal yang menyebabkan pembuluh darah di mata kirinya pecah, serta luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan yang terus berulang.

Baca Juga:  Kadus Diduga Gunakan Jabatannya untuk Paksakan Ibu Kandungnya Jadi Penerima BLT-Dana Desa 2024

“Keponakan saya dipukuli oleh suaminya sendiri. Kami sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Utara, tapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Pelaku bahkan masih mengancam keponakan saya,” ujar Riyan, paman korban, dengan nada kecewa.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1432/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA telah diajukan oleh keluarga korban. Namun, sudah empat hari berlalu tanpa respon tegas dari pihak kepolisian.

Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas - Teropong Rakyat

Menanggapi kasus ini, Riko Mulyadi, S.H., M.H., pakar hukum pidana dan perlindungan perempuan, menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk segera bertindak.

“Kasus KDRT seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Apalagi sudah ada laporan resmi dan bukti-bukti visum serta ancaman lanjutan. Penundaan penanganan hanya akan memperbesar risiko korban mengalami kekerasan ulang,” ujar Riko.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan dan respons cepat terhadap laporan korban.”

Riko juga menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan penahanan terhadap pelaku guna mencegah intimidasi berkelanjutan.

Baca Juga:  Polsek Metro Menteng Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Kerugian Rp120 Miliar

Pihak keluarga korban kini berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Kapolres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, demi keadilan dan keselamatan Giar sebagai korban.

 

Berita Terkait

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Berita Terbaru