Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, 7 Agustus 2025 – Teropongrakyat.co Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Giar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Ahmad. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kontrakan Ibu Muhipah, Gang Sky 8, Bentengan, RT 16 RW 6, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut keterangan keluarga korban, Giar telah mengalami kekerasan fisik sejak awal pernikahannya pada tahun 2024. Puncaknya, pada Sabtu (2/8/2025), korban mengalami pemukulan brutal yang menyebabkan pembuluh darah di mata kirinya pecah, serta luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan yang terus berulang.

Baca Juga:  Ketua KPK dan Bakomstra Tanggapi Pernyataan Hasto Kristiyanto soal Pemeriksaan Keluarga Jokowi

“Keponakan saya dipukuli oleh suaminya sendiri. Kami sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Utara, tapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Pelaku bahkan masih mengancam keponakan saya,” ujar Riyan, paman korban, dengan nada kecewa.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1432/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA telah diajukan oleh keluarga korban. Namun, sudah empat hari berlalu tanpa respon tegas dari pihak kepolisian.

Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas - Teropong Rakyat

Menanggapi kasus ini, Riko Mulyadi, S.H., M.H., pakar hukum pidana dan perlindungan perempuan, menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk segera bertindak.

“Kasus KDRT seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Apalagi sudah ada laporan resmi dan bukti-bukti visum serta ancaman lanjutan. Penundaan penanganan hanya akan memperbesar risiko korban mengalami kekerasan ulang,” ujar Riko.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan dan respons cepat terhadap laporan korban.”

Riko juga menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan penahanan terhadap pelaku guna mencegah intimidasi berkelanjutan.

Baca Juga:  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan dan PIN Emas Dari Menteri BUMN.

Pihak keluarga korban kini berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Kapolres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, demi keadilan dan keselamatan Giar sebagai korban.

 

Berita Terkait

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia
Rahmad Sukendar: Kenaikan Tunjangan Anggota Polri Lebih Mendesak dari Perpanjangan Usia Pensiun
Tommy Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Perselingkuhan yang Diduga Libatkan Pengusaha Kargo

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:13 WIB

Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik

Berita Terbaru