Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTIbu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak TegasKomentar: 0

Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

Teropong Rakyat, 7 Agustus 2025, 20:23 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta Utara, 7 Agustus 2025 – Teropongrakyat.co — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Giar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Ahmad. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kontrakan Ibu Muhipah, Gang Sky 8, Bentengan, RT 16 RW 6, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut keterangan keluarga korban, Giar telah mengalami kekerasan fisik sejak awal pernikahannya pada tahun 2024. Puncaknya, pada Sabtu (2/8/2025), korban mengalami pemukulan brutal yang menyebabkan pembuluh darah di mata kirinya pecah, serta luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan yang terus berulang.

Baca Juga:  Niat Mengungkap Fakta, Dua Wartawan ini Justru Diintimidasi

“Keponakan saya dipukuli oleh suaminya sendiri. Kami sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Utara, tapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Pelaku bahkan masih mengancam keponakan saya,” ujar Riyan, paman korban, dengan nada kecewa.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1432/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA telah diajukan oleh keluarga korban. Namun, sudah empat hari berlalu tanpa respon tegas dari pihak kepolisian.

Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas - Teropong Rakyat

Menanggapi kasus ini, Riko Mulyadi, S.H., M.H., pakar hukum pidana dan perlindungan perempuan, menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk segera bertindak.

“Kasus KDRT seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Apalagi sudah ada laporan resmi dan bukti-bukti visum serta ancaman lanjutan. Penundaan penanganan hanya akan memperbesar risiko korban mengalami kekerasan ulang,” ujar Riko.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan dan respons cepat terhadap laporan korban.”

Riko juga menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan penahanan terhadap pelaku guna mencegah intimidasi berkelanjutan.

Baca Juga:  Aksi Heroik Bripka Wahyu, Dorong Motor Mogok di Jalan H. Juanda

Pihak keluarga korban kini berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Kapolres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, demi keadilan dan keselamatan Giar sebagai korban.

 

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain