Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, 7 Agustus 2025 – Teropongrakyat.co Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Giar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Ahmad. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Kontrakan Ibu Muhipah, Gang Sky 8, Bentengan, RT 16 RW 6, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut keterangan keluarga korban, Giar telah mengalami kekerasan fisik sejak awal pernikahannya pada tahun 2024. Puncaknya, pada Sabtu (2/8/2025), korban mengalami pemukulan brutal yang menyebabkan pembuluh darah di mata kirinya pecah, serta luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan yang terus berulang.

Baca Juga:  ROSITA di Pos Langit Bilogai Bersama Satgas Yonif 509 Kostrad 

“Keponakan saya dipukuli oleh suaminya sendiri. Kami sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Utara, tapi hingga hari ini belum ada tindak lanjut. Pelaku bahkan masih mengancam keponakan saya,” ujar Riyan, paman korban, dengan nada kecewa.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1432/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA telah diajukan oleh keluarga korban. Namun, sudah empat hari berlalu tanpa respon tegas dari pihak kepolisian.

Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas - Teropong Rakyat

Menanggapi kasus ini, Riko Mulyadi, S.H., M.H., pakar hukum pidana dan perlindungan perempuan, menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk segera bertindak.

“Kasus KDRT seperti ini tidak bisa dianggap remeh. Apalagi sudah ada laporan resmi dan bukti-bukti visum serta ancaman lanjutan. Penundaan penanganan hanya akan memperbesar risiko korban mengalami kekerasan ulang,” ujar Riko.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan dan respons cepat terhadap laporan korban.”

Riko juga menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk dengan penahanan terhadap pelaku guna mencegah intimidasi berkelanjutan.

Baca Juga:  Ada Pungli di Dalam Pelabuhan. KB-SI Tuntut Perbaikan Kondisi Kerja dan Meminta Polisi Tertibkan Pungli.

Pihak keluarga korban kini berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian dari Kapolres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, demi keadilan dan keselamatan Giar sebagai korban.

 

Berita Terkait

Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Klaim Hubungan Terlarang Terjadi Lebih dari 100 Kali
Viral Usai Disorot TeropongRakyat.co, Pemprov DKI Buka Peluang Gandeng Swasta untuk Revitalisasi JIC
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani
Pramono Anung Buka Peluang Alumni PKM Berdakwah di Masjid Pemprov DKI, Siapkan 1.000 Al-Qur’an Edisi Khusus Jakarta
IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis
Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban
Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:15 WIB

Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Klaim Hubungan Terlarang Terjadi Lebih dari 100 Kali

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:32 WIB

Viral Usai Disorot TeropongRakyat.co, Pemprov DKI Buka Peluang Gandeng Swasta untuk Revitalisasi JIC

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:34 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:46 WIB

Pramono Anung Buka Peluang Alumni PKM Berdakwah di Masjid Pemprov DKI, Siapkan 1.000 Al-Qur’an Edisi Khusus Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis

Berita Terbaru