Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDewan Pers Mangkir, Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers DitundaKomentar: 0

Dewan Pers Mangkir, Sidang Perdana Gugatan PWI Pusat Terhadap Dewan Pers Ditunda

Teropong Rakyat, 25 November 2024, 17:04 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta – TeropongRakyat.Co || Sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 November 2024, pukul 09.00 WIB, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yang di ketuai oleh majelis Hakim Achmad Rasyid Purba S.H., M.Hum, harus diundur hingga pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya dijadwalkan ulang ke 11 Desember 2024.

Penundaan terjadi karena ketidakhadiran tergugat utama, Dewan Pers, yang dinilai mengecewakan pihak penggugat.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di TPU Jakasampurna, Dua Pelaku Ditangkap

“Sidang pada hari ini ditunda hingga tanggal 11 Desember 2024,” ujar Ronny Sompie, anggota Lembaga Konsultasi dan Bantuan Pers dan Hukum PWI (LKBPH PWI) Pusat.

Dalam persidangan hari ini, hanya kuasa hukum LKBPH PWI Pusat dan perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hadir. Adam, salah satu perwakilan Komdigi mengungkapkan, bahwa mereka hadir karena turut disebut dalam gugatan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi lebih lanjut terkait pokok perkara.

“Kami hadir sesuai undangan dari PN. Karena kami juga termasuk dalam gugatan, ya kami datang, meskipun kami tidak tahu menahu soal permasalahan utama,” jelas Adam.

Baca Juga:  Pembukaan Latihan Kader Pelatih Pencak Silat Militer Satjar Divif 1 Kostrad Tahun 2025

Ketidakhadiran Dewan Pers menuai kekecewaan dari pihak PWI Pusat. “Tidak ada yang bisa dibahas karena Dewan Pers tidak hadir. Komdigi hanya salah satu pihak yang tergugat dan tidak dapat mewakili Dewan Pers,” tambah Ronny Sompie.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Desember 2024, dengan harapan Dewan Pers hadir untuk menjawab gugatan yang diajukan.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain