BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, teropongrakyat.co – Sorotan tajam diarahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Timur atas penanganan kasus oknum petugas Lapas Madiun berinisial IF, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Dalam rapat resmi (Senin 23/6) bersama Komisi A DPRD Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, terungkap bahwa IF hanya dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas, meski aksinya mengedarkan narkoba diduga dilakukan berulang kali.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut perlakuan terhadap IF mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau yang melakukan itu warga sipil, sudah pasti dihukum berat. Tapi karena ini petugas lapas, hanya diturunkan pangkatnya dan dimutasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Baihaki di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim.

Baca Juga:  DLHK Di Duga Tidur Siang. Pengolahan Limbah B3 Tanpa Izin Bebas Beroperasi

Pernyataan Baihaki mengejutkan para anggota dewan. Komisi A DPRD Jatim secara terbuka meminta BNNK Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan resmi terhadap kasus tersebut.

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., yang hadir mewakili Kepala BNNP Jatim, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kanwil Ditjen Pas Jatim tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum - Teropong Rakyat

Ia menegaskan, penanganan kasus narkotika, apalagi yang melibatkan aparat negara, tidak boleh berhenti di ranah administratif internal.

“Penindakan kasus narkoba adalah wewenang kepolisian dan BNN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanwil Ditjen Pas tidak memiliki dasar hukum untuk menangani secara internal tanpa pelibatan aparat penegak hukum,”jelas Heru.

Baca Juga:  Ratusan Massa Geruduk KPK, Dari Petasan Hingga Batu Melayang. KPK Sebut Ada Ancaman Pidana, Aktivis 98: Kredibilitas Lembaga Antirasuah Dipertanyakan?

Heru menambahkan, Kanwil Ditjen Pas Jatim seharusnya segera berkoordinasi dengan BNN atau kepolisian saat dugaan keterlibatan IF muncul. Tindakan sepihak tanpa proses hukum justru berpotensi menutupi praktik kejahatan dan memperkuat budaya impunitas di dalam sistem pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar soal prosedur internal. Kalau pelaku pengedar narkoba dibiarkan hanya dengan mutasi, maka upaya pemberantasan narkoba di lapas hanya jadi slogan,”tegasnya.

Anggota Komisi A pun sepakat bahwa tindakan Kanwil Ditjen Pas Jatim adalah bentuk pengabaian terhadap sistem penegakan hukum. Mereka meminta agar Kepala Kanwil segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap pihak Kanwil Ditjen Pas Jatim. Tidak bisa ada pembiaran terhadap pelanggaran sistematis seperti ini,” ujar salah satu anggota dewan.

Berita Terkait

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI
Gudang Milik WNA di Tangerang Diduga Jadi Supplier Barang Rumah Tangga Ilegal
Skandal KPR MBR Terkuak: Menkeu Purbaya Buru Dalang Penipuan Angka Massif

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:10 WIB

PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:08 WIB

PRIA PRANCIS PASANG BADAN BELA BALI ATAS PEMBERITAAN PALSU INFLUENCER LUAR NEGERI

Berita Terbaru

Breaking News

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Minggu, 2 Nov 2025 - 22:00 WIB