Anak 6 Tahun Tidur di Ruang Polisi, Ibunya Ditahan Tanpa Surat Resmi

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis Bocah 6 Tahun di Polsek Bantar Gebang (foto: Istimewa)

BEKASI, teropongrakyat.co – 29 Oktober 2025 — Gara-gara saling ejek, terjadi percekcokan antara seorang wanita dengan tetangganya yang berujung pada keterlibatan pihak kepolisian dan dugaan pelanggaran prosedur penahanan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Tepi Jalan Cluster Allena Residence B.C7 RT.003/003, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Wanita berinisial AN (38), istri dari AG (42), terlibat cekcok dengan tetangganya yang berinisial AS, hingga akhirnya AN ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan HR, adik kandung dari AN, penahanan dilakukan saat pemanggilan kedua oleh Polsek Bantar Gebang pada Selasa, (28/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kakak saya pada saat pemanggilan kedua hari itu juga langsung ditahan,” ujar HR

Namun, HR menyebut bahwa hingga kini tidak ada surat penahanan yang diberikan pihak kepolisian kepada keluarga.

“Sampai saat ini polisi tidak mengeluarkan surat penahanan kakak saya. Ini seperti cacat prosedur. Bahkan ponakan kami yang masih berumur 6 tahun ikut tidur di ruang Kanit,” tambah HR.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Bantar Gebang tidak membuahkan hasil. Sang Kapolsek terkesan enggan memberikan keterangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan atau keterlibatan pihak internal dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menyayangkan adanya penangkapan yang turut melibatkan anak di bawah umur.

“Kalau memang tidak ada alasan kuat untuk menahan, sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Apalagi jika sampai anak ikut terlibat dalam situasi seperti itu. Harus ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Kak Seto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kak Seto juga menegaskan bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini melalui cabang lembaga yang berada di wilayah Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ikut terdampak.

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami
Seorang Pemulung Tergeletak tak Bernyawa Dipinggir Tanggul Kali Ciliwung Jalan Juanda Jakarta Pusat
BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG
FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam
Polrestabes Makassar Berhasil Temukan Balita Hilang, Bilqis (4), di Jambi
GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar Mandek di Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:00 WIB

Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami

Senin, 10 November 2025 - 16:08 WIB

Seorang Pemulung Tergeletak tak Bernyawa Dipinggir Tanggul Kali Ciliwung Jalan Juanda Jakarta Pusat

Senin, 10 November 2025 - 11:32 WIB

BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG

Senin, 10 November 2025 - 11:29 WIB

FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 11:22 WIB

Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga

Berita Terbaru