Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Kedua pelaku ini berinisial IHB (40) dan SH (30) yang kedapatan menyimpan narkoba tersebut,” kata AKP Kurniawan, S.H., di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan mengatakan penangkapan itu dilakukan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 13.10 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas kemudian menangkap kedua pelaku tersebut di kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.

Baca Juga:  Sederet Kontroversi KPK, Tak Malu Firli Bahuri Tersangka dan Tersangka OTT Jadi Hiburan Rakyat

“Barang bukti sabu itu seberat 0,52 gram yang diamankan dari kedua pelaku tersebut,” ujar Kurniawan.

Menurut dia, narkoba tersebut disimpan di dalam plastik kecil yang diselipkan di dalam lipatan tisu yang berada di dalam kotak rokok.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp550.000 serta satu buah ponsel.

Kurniawan mengatakan pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal kurungan seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro, BNPB dan Forkopimda Kompak Bantu Korban Banjir Jepara

Selain itu, kedua pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang ada di atas pelaku serta pemilik barang haram ini,” ungkap Kurniawan.

Penulis : salsa

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum
Kasus Pantai Wediawu Sepakati Titik Perdamaian, Pelapor Cabut Laporan
Kapolres Batu Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat tetap menjadi Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:14 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru