Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan komprehensif ini memberikan informasi penting tentang kontrak kerja di Indonesia, memastikan anda mematuhi undang-undang ketenagakerjaan setempat. Baik anda berencana memulai bisnis atau mengelola karyawan di Indonesia, memahami berbagai jenis kontrak kerja, jam kerja, peraturan lembur, dan hak cuti sangatlah penting. Panduan ini menawarkan wawasan terperinci untuk membantu anda menavigasi kompleksitas kontrak kerja di Indonesia secara efektif.

Saat menjalankan bisnis di Indonesia, penting untuk memahami kontrak kerja lokal untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Panduan ini menjelaskan jenis-jenis utama kontrak kerja, jam kerja, dan hak cuti di Indonesia, sehingga membantu anda mengelola tenaga kerja secara efektif.

membantu anda mengelola tenaga kerja secara efektif.

ADVERTISEMENT

Panduan Lengkap Mengenai Kontrak Kerja di Indonesia - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Kontrak Kerja di Indonesia

Ada dua jenis kontrak kerja utama di Indonesia: jangka waktu tetap dan jangka waktu tidak terbatas. Setiap jenis memiliki aturan khusus dan kasus penggunaan ideal.

Kontrak Kerja Jangka Tetap

Terbaik untuk Peran Berbasis Proyek: Kontrak jangka tetap cocok untuk mempekerjakan karyawan untuk proyek tertentu atau pekerjaan musiman.

Durasi: Kontrak ini dapat bertahan hingga lima tahun. Masa percobaan dilarang jika anda menggunakan kontrak ini. Pastikan kontrak ini ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk kejelasan dan kepatuhan hukum.

Pembaruan: Setelah jangka waktu awal, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama, dengan ketentuan tidak melebihi jangka waktu maksimum yang diperbolehkan, yaitu seluruhnya 5 (lima) tahun.

Kontrak Kerja Jangka Waktu Tidak Terbatas

Untuk Peran Permanen: Kontrak jangka tidak terbatas digunakan untuk peran jangka panjang.

Masa percobaan: Kontrak-kontrak ini mencakup masa percobaan sampai dengan tiga bulan, setelah itu harus diterbitkan surat penunjukan tetap.

Stabilitas: Jenis kontrak ini menawarkan keamanan dan keuntungan kerja bagi pemberi kerja dan pekerja, serta membina hubungan kerja jangka panjang.

Peraturan Jam Kerja dan Lembur

Memahami peraturan jam kerja dan lembur sangat penting untuk kepatuhan dan kepuasan karyawan.

Jam Kerja Reguler

Jam Maksimum: Karyawan tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Anda dapat memilih antara tujuh jam per hari selama enam hari seminggu atau delapan jam per hari selama lima hari seminggu.

Fleksibilitas: Fleksibilitas ini memungkinkan bisnis untuk memilih jadwal yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional mereka dengan tetap mematuhi batasan hukum.

Baca Juga:  PTP Nonpetikemas Cetak Kinerja Gemilang di Semester I 2025: Throughput Melonjak, Target 2025 Optimis Tercapai

Peraturan Lembur

Batasan: Lembur tidak boleh melebihi empat jam per hari atau 18 jam per minggu.

Tarif Pembayaran: Upah lembur bervariasi tergantung pada apakah jam tambahan tersebut dikerjakan pada hari kerja, akhir pekan, atau hari libur. Misalnya:

a. Hari kerja: 1,5 kali upah per jam pada jam pertama, dan dua kali upah per jam pada jam-jam berikutnya.

b. Akhir pekan/Hari Libur Nasional: Dua kali upah per jam untuk delapan jam pertama, tiga kali lipat untuk jam kesembilan, dan empat kali lipat untuk jam tambahan.

Dokumentasi: Dokumentasi yang tepat dan proses persetujuan untuk kerja lembur harus dipelihara untuk memastikan kepatuhan dan mencegah perselisihan.

Hak Cuti

Karyawan di Indonesia berhak atas berbagai jenis cuti, untuk memastikan kesejahteraan mereka dan kepatuhan terhadap hukum setempat.

1. Cuti tahunan

Hak: Karyawan berhak atas cuti tahunan berbayar selama 12 hari setelah satu tahun bekerja terus menerus. Cuti yang tidak digunakan dapat dialihkan hingga enam bulan.

Penjadwalan: Pengusaha harus mengatur dan menjadwalkan cuti tahunan untuk menjamin kelangsungan usaha dengan tetap menghormati hak istirahat karyawan.

2. Cuti sakit

Pengurangan Gaji: Tidak ada jumlah hari cuti sakit tertentu, namun gaji dibayarkan berdasarkan lama ketidakhadiran:

a. Gaji 100% untuk empat bulan pertama.

b. Gaji 75% untuk empat bulan ke depan.

c. Gaji 50% untuk empat bulan berikutnya.

d. Gaji 25% untuk bulan-bulan berikutnya.

Dokumentasi: Sertifikat medis harus diberikan untuk memvalidasi cuti dan memastikan pencatatan yang benar.

3. Cuti hamil

Durasi: Karyawan perempuan berhak mendapat enam bulan cuti melahirkan yang dibayar penuh, dibagi rata sebelum dan sesudah melahirkan. Jika terjadi keguguran, mereka mendapat cuti berbayar selama 1,5 bulan atau sesuai petunjuk dokter.

Dukungan: Pengusaha harus menyediakan lingkungan yang mendukung bagi karyawan yang hamil dan memfasilitasi mereka kembali bekerja setelah cuti melahirkan.

4. Cuti Berbayar karena Alasan Tertentu

Acara: Karyawan dapat mengambil cuti berbayar untuk berbagai acara pribadi dan keluarga, seperti:

a. Pernikahan karyawan: 3 hari.

b. Pernikahan anak karyawan : 2 hari.

c. Baptisan atau khitanan anak: 2 hari.

d. Istri melahirkan atau keguguran : 2 hari.

e. Kematian anggota keluarga dekat: 1-2 hari.

Fleksibilitas: Memberikan fleksibilitas untuk acara semacam itu membantu menjaga semangat dan loyalitas karyawan.

Baca Juga:  Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak

Peraturan Masa Percobaan

Masa percobaan di Indonesia tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama periode ini, karyawan harus menerima setidaknya upah minimum. Periode ini memungkinkan pemberi kerja untuk menilai apakah seorang karyawan cocok untuk peran jangka panjang.

Penilaian: Pengusaha harus menggunakan masa percobaan untuk menilai kinerja karyawan secara menyeluruh dan sesuai dengan budaya perusahaan.

Masukan: Umpan balik rutin dan tinjauan kinerja selama masa percobaan dapat membantu mengatasi masalah apa pun dan mendukung pengembangan karyawan.

Pengelolaan Kontrak Kerja di Indonesia

Bahasa Kontrak: Jika ada orang asing sebagai pihak yang terlibat, maka dipastikan semua kontrak kerja ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris untuk mematuhi hukum dan memastikan penegakan hukum. Jika tidak ada orang asing, maka diperbolehkan kontrak penuh Indonesia.

Kepatuhan Hukum: Secara berkala meninjau kontrak kerja dan kebijakan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan terbaru.

Buku Pegangan Karyawan: Mengembangkan buku pegangan karyawan yang menguraikan semua syarat dan ketentuan kerja, termasuk jam kerja, hak cuti, dan kebijakan perusahaan. Buku pegangan pegawai harus didaftarkan pada dinas tenaga kerja setempat agar dapat diberlakukan kepada para pegawai.

Praktik SDM: Menerapkan praktik SDM yang kuat untuk mengelola kontrak kerja, catatan karyawan, dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Tentang CPT Corporate

CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar “Corporate Secretarial Provider” biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan
Pembangunan Fasilitas OPS PT EPI di Tanjung Priok, Dukung Pelabuhan Ramah Lingkungan
JPPI Ganti Nama Menjadi PT PELINDO SOLUSI MARITIM
Pelindo Solusi Logistik Pertahankan Sertifikasi ISO 37001:2016

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Selasa, 9 September 2025 - 12:12 WIB

Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan

Kamis, 4 September 2025 - 14:57 WIB

Pembangunan Fasilitas OPS PT EPI di Tanjung Priok, Dukung Pelabuhan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB