Jakarta, Teropongrakyat co– 8 Juli 2026* — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau _rare earth_ yang diduga akan dikirim ke Singapura.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, *Rahmad Sukendar*, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya membongkar praktik penyelundupan mineral strategis yang berpotensi merugikan keuangan dan kekayaan negara.
“BPI KPNPA RI mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga tersangka. Langkah ini sudah tepat dan menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam yang bernilai strategis,” ujar Rahmad Sukendar di Jakarta, Rabu.
Sejak awal, BPI KPNPA RI telah menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan ekspor mineral yang berasal dari Bangka Belitung. Berdasarkan informasi penyidikan, ketiga tersangka yang ditetapkan adalah *IS* selaku perwakilan PT PMM, *GP* selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan *JK* selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Modus yang diduga dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan sampel yang tidak menyeluruh, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan laboratorium. Akibatnya, muatan yang sebenarnya mengandung mineral strategis tetap dapat diekspor dengan dokumen yang menyebut barang tersebut hanya berupa ilmenit. Berdasarkan temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sekitar *390 ton* mineral yang diduga mengandung LTJ berhasil diproses untuk kepentingan ekspor secara melawan hukum.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI tidak akan berhenti pada tahap penetapan tersangka. Pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga persidangan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Logam tanah jarang bukan komoditas biasa. Mineral ini memiliki nilai ekonomi sangat tinggi dan menjadi bahan baku penting bagi industri teknologi, pertahanan, hingga energi masa depan. Bahkan sejumlah jenis LTJ dapat berasosiasi dengan unsur radioaktif seperti uranium dan thorium, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPI KPNPA RI mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain, baik dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara, yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi praktik tersebut.
“Kekayaan mineral strategis Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi objek permainan segelintir pihak yang ingin memperoleh keuntungan dengan melanggar hukum. Kami akan kawal perkara ini sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Rahmad.**


























































