Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi kejar-kejaran mewarnai penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang terhadap sebuah mobil minibus putih yang diduga membawa rokok ilegal di wilayah Kota Malang. Kendaraan tersebut sempat melarikan diri hingga hilang dari pantauan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Blimbing.

Penindakan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas menerima informasi adanya kendaraan pengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang diduga akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang. Berdasarkan hasil analisis dan penyusuran kendaraan target, petugas akhirnya menemukan mobil minibus putih tersebut melintas di kawasan Blimbing.

Baca Juga:  Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

Namun saat hendak dihentikan, sopir kendaraan justru berusaha kabur dan sempat menghilang dari pantauan petugas. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kendaraan akhirnya ditemukan berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Petugas menduga pelaku hendak mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui aparat.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, di antaranya JB dan Hawaii, tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.200 bungkus atau sekitar 84.000 batang rokok ilegal.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa sopir beserta kendaraan ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp126.340.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp63.624.000.

Kepala Kantor Johan Pandores menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Rokok ilegal dijual tanpa memenuhi kewajiban cukai, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk mendukung pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga layanan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan guna menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Berita Terbaru

Nasional

Hashim Sebut Penguatan Polhut Tarik Perhatian Prince William

Selasa, 7 Jul 2026 - 23:09 WIB