Potret: Istimewa – Polsek Bogor Timur diduga menyimpang dari ketentuan Kapolri dengan memberikan ruang mediasi kepada debt collector, memicu pertanyaan publik soal penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.
Bogor, teropongrakyat.co – Sebuah dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) mencuat setelah Polsek Bogor Timur di wilayah Bogor diduga memfasilitasi /memberikan ruang kepada dept collector yang terkesan menekan nasabah, yang berpotensi menyalahi prosedur penanganan sengketa utang piutang. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan lembaga keuangan dan nasabah. Kamis 16/04/2026.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mediasi yang berisi tekanan terhadap nasabah tersebut dilakukan di lingkungan Polsek Bogor Timur. Dalam mediasi tersebut, pihak dept collector dari sebuah perusahaan pembiayaan bertemu langsung dengan nasabah yang menunggak pembayaran.
Kehadiran pihak kepolisian dalam mediasi ini menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk praktisi hukum dan organisasi perlindungan konsumen.
Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana secara jelas mengatur bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, bukan sebagai mediator dalam sengketa perdata antara pihak-pihak swasta, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang memiliki unsur pidana.
Dalam kasus sengketa utang piutang murni, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur hukum perdata, seperti gugatan perdata di pengadilan atau melalui lembaga arbitrase yang sah.
Irwan S.H, seorang pakar hukum pidana, menyatakan keprihatinannya. “Jika benar Polsek memfasilitasi ruang untuk para dept colector dengan dalih mediasi tetapi ada unsur penekanan terhadap nasabah, ini adalah preseden buruk. Polisi seharusnya bertindak tegas membrantas para dept collector yang meresahkan masyarakat. sebagai penegak hukum yang netral, bukan sebagai ‘wasit’ dalam urusan perdata. Ini bisa menimbulkan kesan jelek dan terkesan menyepelekan perintah Kapolri bahwa polisi malah memberikan ruang kepada dept collector terutama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Iwan Boring selaku Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu menyoroti potensi tekanan yang mungkin dialami nasabah.
“Ketika mediasi dilakukan di kantor polisi, nasabah bisa merasa terintimidasi dan terpojok. Ini jauh dari prinsip keadilan dan kesetaraan dalam bernegosiasi. Seharusnya, jika ada dugaan tindak pidana oleh dept collector, polisi harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bogor Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perkap ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum membuahkan hasil.
Masyarakat berharap ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini menjadi penting untuk disorot agar tidak menjadi praktik yang berulang di masa mendatang, serta menegaskan kembali peran dan batas kewenangan kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
























































