POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: Istimewa – Polsek Bogor Timur diduga menyimpang dari ketentuan Kapolri dengan memberikan ruang mediasi kepada debt collector, memicu pertanyaan publik soal penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.

Bogor, teropongrakyat.co – Sebuah dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap) mencuat setelah Polsek Bogor Timur di wilayah Bogor diduga memfasilitasi /memberikan ruang kepada dept collector yang terkesan menekan nasabah, yang berpotensi menyalahi prosedur penanganan sengketa utang piutang. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan lembaga keuangan dan nasabah. Kamis 16/04/2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mediasi yang berisi tekanan terhadap nasabah tersebut dilakukan di lingkungan Polsek Bogor Timur. Dalam mediasi tersebut, pihak dept collector dari sebuah perusahaan pembiayaan bertemu langsung dengan nasabah yang menunggak pembayaran.

Kehadiran pihak kepolisian dalam mediasi ini menuai kritik dari beberapa pihak, termasuk praktisi hukum dan organisasi perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Launching Ayam Geprek Gemoy Jurnalis di Kedai Cafe Cakra

Perkap Nomor 8 Tahun 2011 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana secara jelas mengatur bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, bukan sebagai mediator dalam sengketa perdata antara pihak-pihak swasta, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang memiliki unsur pidana.

Dalam kasus sengketa utang piutang murni, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur hukum perdata, seperti gugatan perdata di pengadilan atau melalui lembaga arbitrase yang sah.

Irwan S.H, seorang pakar hukum pidana, menyatakan keprihatinannya. “Jika benar Polsek memfasilitasi ruang untuk para dept colector dengan dalih mediasi tetapi ada unsur penekanan terhadap nasabah, ini adalah preseden buruk. Polisi seharusnya bertindak tegas membrantas para dept collector yang meresahkan masyarakat. sebagai penegak hukum yang netral, bukan sebagai ‘wasit’ dalam urusan perdata. Ini bisa menimbulkan kesan jelek dan terkesan menyepelekan perintah Kapolri bahwa polisi malah memberikan ruang kepada dept collector terutama,” ujarnya.

Baca Juga:  Wicaksono Hendiko Putro Pemimpin Cabang BRI Kebon Jeruk Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah Pada Karyawannya

Senada dengan itu, Iwan Boring selaku Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu menyoroti potensi tekanan yang mungkin dialami nasabah.

“Ketika mediasi dilakukan di kantor polisi, nasabah bisa merasa terintimidasi dan terpojok. Ini jauh dari prinsip keadilan dan kesetaraan dalam bernegosiasi. Seharusnya, jika ada dugaan tindak pidana oleh dept collector, polisi harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Bogor Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran Perkap ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum membuahkan hasil.

Masyarakat berharap ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi penting untuk disorot agar tidak menjadi praktik yang berulang di masa mendatang, serta menegaskan kembali peran dan batas kewenangan kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Musnahkan Arena Diduga Sabung Ayam di Pagelaran

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:06 WIB