Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan | Teropongrakyat.co – Tanaman pohon trembesi besar yang seharusnya di gunakan sebagai Pohon Peneduh Jalan di desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan beberapa di antaranya tumbang dan tinggal “rencek-rencek” kecil tersisa yang diduga telah di tebang oleh seseorang atau “oknum” tertentu yang tak dikenal dan belum diketahui siapa pelakunya. Hal tersebut diketahui secara tidak sengaja oleh dua orang aktivis LSM di Pasuruan yang kebetulan melewati jalan tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026,siang hari sekitar pukul 14.00.

“Saat itu saya sedang perjalanan melewati jalan desa Pacarkeling bersama rekan saya Ismail, tiba tiba saya melihat ada bekas penebangan beberapa pohon trembesi besar di pinggir jalan yang dipotong dengan cara di gergaji hingga sampai pangkal pohon. Melihat kejanggalan tersebut saya dan rekan saya pun turun dan memeriksa pohon yang seharusnya menjadi aset milik pemerintah sebagai peneduh jalan bagi masyarakat atau tersebut tinggal rencek-rencek kecil saja, adapun kayu yang besar-besar sudah dimuat kendaraan dan entah dibawa kemana.

Baca Juga:  Paguyuban Pedagang Daging "Desak" Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan

Akhirnya kami saat itu juga melakukan klarifikasi kepada salah satu pegawai bina marga Kab. Pasuruan yang kami anggap mengetahui penebangan pohon-pohon tersebut, ternyata dia juga tidak tahu menahu siapa penebangnya. Bahkan dia merasa “kecolongan” atas kejadian penebangan pohon-pohon ini,” ungkap Huda salah satu aktivis LSM pada awak media.

Baca Juga:  Remaja Masjid LDII Krampyangan Kota Pasuruan Kompak Dan Khusyuk Laksanakan Ibadah Itikaf

Dalam lanjutan pernyataannya Huda juga menyampaikan bahwa tindakan penebangan pohon pelindung jalan ini pelakunya yang tidak mempunyai ijin penebangan termasuk melakukan perbuatan tindak pidana, karena pohon tersebut adalah aset milik pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan.

“Jelas-jelas bahwa penebangan pohon-pohon ini juga termasuk merusak lingkungan, khususnya zona lingkungan hijau,” Lanjut Huda.

 

(Yudis)

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:45 WIB