MALANG | Teropongrakyat.co – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, digagalkan warga dan polisi. Seorang remaja berinisial KA (17) diamankan setelah tertangkap tangan mencuri motor di depan rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang.
Remaja tersebut diketahui merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ia diamankan pada Sabtu (7/3/2026).
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa itu bermula saat korban FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motornya di kawasan tersebut. Sepeda motor Honda Beat milik korban diparkir di depan sebuah rumah makan Padang.
“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang lalu masuk ke dalam rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki oleh seseorang yang tidak dikenal,” kata Bambang, Senin (9/3).
Melihat kejadian itu, saksi langsung memberi tahu korban. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut.
Aksi kejar-kejaran itu mengundang perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan warga sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
“Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diteriaki maling. Pada saat yang bersamaan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli melintas dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” jelas Bambang.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci palsu sebelum mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang kendaraan,” ujarnya.
Polisi juga melakukan pengembangan dan menemukan indikasi bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain, seperti Pakis, Tumpang, Singosari, Batu, hingga Pandaan.
“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain dengan modus serupa, yakni menggunakan kunci T. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” terang Bambang.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta dokumen kendaraan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Karena terduga pelaku masih di bawah umur, penanganannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan anak dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Bambang.























































