Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Teropongrakyat.co – Sabtu (07/03/2026) – Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), yang diwakili Arjuna Sitepu sebagai perwakilan elemen masyarakat sipil, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pengelolaan dana Participating Interest (PI) migas sebesar Rp3,5 triliun oleh BUMD PT Riau Petroleum.

Surat ini merupakan tanggapan atas pemberitaan yang menyatakan Direktur Utama PT Riau Petroleum, Profesor DR Husnul Kausarian, M.Sc, Ph.D, telah dinyatakan bersih dari dugaan korupsi dana PI. Namun, hasil investigasi independen menunjukkan sejumlah indikasi yang perlu klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.

Kronologi Singkat

– Desember 2023: PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencairkan dana PI 10% sebesar Rp3,5 triliun untuk Provinsi Riau (periode 2021–2023), yang dikelola melalui PT Riau Petroleum dan entitas terkait.
– 2024–2025: Direksi anak usaha diperiksa sebagai saksi, Direktur Utama dimintai keterangan, dan muncul narasi publik yang bertentangan antara perusahaan dan masyarakat sipil.
– 2025: Terjadi aksi dan pernyataan dari Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAK) serta Organisasi Gabungan Aktivis dan Jurnalis Independen (SATU GARIS).
– 2026: Laporan resmi disampaikan ke KPK RI oleh LSM DPD GAKORPAN Provinsi Riau.

Baca Juga:  Bantah Ada Pungli, Saksi Erin Ungkap Kronologi Transfer Rp 80 Juta ke Oknum Disdagperin

Temuan Utama yang Perlu Dilakukan Penelusuran

1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig: Pengadaan rig 750 HP senilai Rp112 miliar menunjukkan selisih harga potensial sekitar Rp33–Rp49 miliar dibanding referensi pasar global, sehingga memerlukan klarifikasi terkait efisiensi, transparansi, kepatuhan lelang, dan audit teknis independen.
2. Penempatan Dana pada Bank Swasta: Kebijakan penempatan dana PI pada bank non-daerah dinilai janggal, dengan perlu penjelasan terkait dasar kebijakan, mekanisme pemilihan, dan potensi konflik kepentingan.
3. Dugaan Ketidaktepatan Prioritas CSR: Penyaluran dana CSR yang dinilai tidak berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat memicu kritik terkait prioritas, efektivitas bagi UMKM, dan dampak bagi masyarakat rentan.

Baca Juga:  Gawat! Oknum Wartawan Mengaku Sebagai Anggota Polisi Lakukan Perampasan dan Perampokan dengan Senpi, Incar Toko-Toko Kelontong

Status Laporan dan Seruan

Laporan telah disampaikan ke KPK pada 12 November 2025, namun hingga 26 Februari 2026 belum ada perkembangan resmi yang diumumkan. Masyarakat sipil mendorong Presiden untuk memberikan atensi serius agar proses penanganan berjalan terbuka, objektif, dan bebas intervensi, demi menjaga kepercayaan publik, melindungi keuangan daerah, dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

Saat ini, kasus masih berada pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan saksi, belum ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan.

Kontak untuk klarifikasi: Telp/WA 081276287777 (Arjuna Sitepu, Perwakilan Masyarakat Sipil Pemerhati Tata Kelola Dana Publik) (Red/JS)

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru

Breaking News

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:37 WIB