Pekanbaru – Teropongrakyat.co – Sabtu (07/03/2026) – Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), yang diwakili Arjuna Sitepu sebagai perwakilan elemen masyarakat sipil, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait polemik pengelolaan dana Participating Interest (PI) migas sebesar Rp3,5 triliun oleh BUMD PT Riau Petroleum.
Surat ini merupakan tanggapan atas pemberitaan yang menyatakan Direktur Utama PT Riau Petroleum, Profesor DR Husnul Kausarian, M.Sc, Ph.D, telah dinyatakan bersih dari dugaan korupsi dana PI. Namun, hasil investigasi independen menunjukkan sejumlah indikasi yang perlu klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.
Kronologi Singkat
– Desember 2023: PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencairkan dana PI 10% sebesar Rp3,5 triliun untuk Provinsi Riau (periode 2021–2023), yang dikelola melalui PT Riau Petroleum dan entitas terkait.
– 2024–2025: Direksi anak usaha diperiksa sebagai saksi, Direktur Utama dimintai keterangan, dan muncul narasi publik yang bertentangan antara perusahaan dan masyarakat sipil.
– 2025: Terjadi aksi dan pernyataan dari Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAK) serta Organisasi Gabungan Aktivis dan Jurnalis Independen (SATU GARIS).
– 2026: Laporan resmi disampaikan ke KPK RI oleh LSM DPD GAKORPAN Provinsi Riau.
Temuan Utama yang Perlu Dilakukan Penelusuran
1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig: Pengadaan rig 750 HP senilai Rp112 miliar menunjukkan selisih harga potensial sekitar Rp33–Rp49 miliar dibanding referensi pasar global, sehingga memerlukan klarifikasi terkait efisiensi, transparansi, kepatuhan lelang, dan audit teknis independen.
2. Penempatan Dana pada Bank Swasta: Kebijakan penempatan dana PI pada bank non-daerah dinilai janggal, dengan perlu penjelasan terkait dasar kebijakan, mekanisme pemilihan, dan potensi konflik kepentingan.
3. Dugaan Ketidaktepatan Prioritas CSR: Penyaluran dana CSR yang dinilai tidak berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat memicu kritik terkait prioritas, efektivitas bagi UMKM, dan dampak bagi masyarakat rentan.
Status Laporan dan Seruan
Laporan telah disampaikan ke KPK pada 12 November 2025, namun hingga 26 Februari 2026 belum ada perkembangan resmi yang diumumkan. Masyarakat sipil mendorong Presiden untuk memberikan atensi serius agar proses penanganan berjalan terbuka, objektif, dan bebas intervensi, demi menjaga kepercayaan publik, melindungi keuangan daerah, dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.
Saat ini, kasus masih berada pada tahap penyelidikan atau pemeriksaan saksi, belum ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan.
Kontak untuk klarifikasi: Telp/WA 081276287777 (Arjuna Sitepu, Perwakilan Masyarakat Sipil Pemerhati Tata Kelola Dana Publik) (Red/JS)























































