Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Sampah menggunung di Jalan Reformasi, Rawamalang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, memicu keresahan warga. Tumpukan sampah yang diduga dikelola secara ilegal itu berada di atas lahan perairan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ironisnya, lokasi tersebut disebut-sebut dijaga oleh oknum-oknum tak dikenal yang diduga membatasi akses publik, termasuk awak media. Rabu, (04/03/2026).
Wartawan Diancam dan Dirampas Barang Saat Peliputan
Saat redaksi TeropongRakyat.co melakukan upaya konfirmasi kepada pengelola dan warga sekitar, situasi justru memanas. Awak media mengaku mendapat intimidasi hingga ancaman fisik. Bahkan, handphone dan kunci motor wartawan sempat dirampas oleh pihak yang berada di lokasi.
“Apa tujuan kalian ke sini? Hapus semua foto videonya, jangan meliput di sini. Mau gua hajar lo di sini,” ujar salah seorang warga yang mendatangi wartawan di lokasi. Rabu (4/3/2026).
Tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 4 ayat (3) sendiri menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tak hanya itu, dugaan perampasan barang milik wartawan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP jika terdapat unsur kekerasan, serta dapat pula mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.
Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana Berlapis
Pakar hukum pidana Dr. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dianggap sepele.
“Jika benar terjadi ancaman, perampasan, dan penghalangan kerja jurnalistik, maka itu berpotensi masuk dalam delik pidana berlapis. Selain melanggar Undang-Undang Pers, juga dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP terkait ancaman dan perampasan,” ujarnya saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Aparat penegak hukum, kata dia, wajib memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Dugaan Pembiaran oleh Aparatur
Salah satu wakil RT setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa persoalan sampah tersebut diduga telah diketahui oleh aparat pemerintahan setempat.
“Sampah di sini itu sudah diketahui semua dari mulai lurah, camat, bahkan wali kota,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius soal fungsi pengawasan dan penegakan aturan lingkungan hidup. Jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, maka pengelolaannya harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Selain itu, jika terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Pakar Lingkungan: Berpotensi Cemari Tanah dan Air
Terpisah, Pakar lingkungan hidup Dr. Emil Salim, menyebut bahwa penumpukan sampah di atas lahan perairan sangat berisiko terhadap ekosistem sekitar.
“Jika sampah dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang benar, lindi atau cairan hasil pembusukan bisa meresap ke tanah dan mencemari air. Ini berbahaya bagi kesehatan warga dan lingkungan,” jelas Emil melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, pemerintah daerah wajib segera melakukan audit lingkungan untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
“Harus ada pengujian kualitas air dan tanah. Jika terbukti ada pencemaran, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas,” tambahnya.
Warga Resah, Bau Menyengat
Warga sekitar mengaku telah lama mengeluhkan bau menyengat dari sampah yang menggunung. Selain berpotensi menimbulkan penyakit, kondisi tersebut juga diduga mencemari lingkungan sekitar, termasuk saluran air dan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi TeropongRakyat.co masih berupaya menghubungi lurah dan camat Cilincing guna meminta klarifikasi terkait dugaan pengelolaan sampah ilegal yang terorganisir tersebut. Namun, belum ada jawaban resmi yang diterima.
Kasus ini bukan sekadar persoalan sampah, melainkan juga menyangkut transparansi, tata kelola aset daerah, hingga kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Jika benar terjadi pembiaran dan intimidasi terhadap jurnalis, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk memastikan hukum tidak kalah oleh praktik-praktik yang diduga melanggar aturan.
























































