Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret proses pembiayaan hingga pelelangan kendaraan bermotor kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Sebuah mobil Toyota Innova tahun 2014 warna hitam bernomor polisi B 1858 TYG diduga dilelang oleh pihak NSC Finance, meski kendaraan tersebut telah dilaporkan bermasalah dan sedang dalam proses hukum. Selasa, (24/02/2026).

Redaksi menghimpun informasi dari sejumlah pihak, termasuk salah satu korban yang mengaku dirugikan dalam perkara ini.

Kronologi Versi Korban

Salah satu korban bernama Erwin memaparkan kronologis kejadian kepada redaksi Teropongrakyat.co.

Menurut Erwin, perkara bermula ketika pemilik awal kendaraan, Dimas, menggadaikan BPKB Toyota Innova 2014 kepada seorang pria berinisial A, warga Bekasi, dengan nilai pinjaman Rp20 juta. Dalam transaksi tersebut dikenakan potongan 10 persen, sehingga dana yang diterima hanya Rp18 juta.

“Awalnya hanya gadai BPKB dengan nilai Rp20 juta, tapi dipotong 10 persen. Jadi yang diterima Rp18 juta,” ujar Erwin dalam keterangannya yang dihimpun redaksi.

Tak lama berselang, A menyampaikan alasan bahwa pajak kendaraan mati dan perlu diurus, dengan tambahan biaya Rp6 juta. Dari skema itu, Dimas kembali menerima Rp12 juta.

Baca Juga:  Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja Laksanakan Penertiban di Sepanjang Jalan Sindang Terusan

Namun, menurut Erwin, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, A diduga melakukan balik nama kendaraan dari B 1858 TYG menjadi B 2024 KYR.

“Tanpa izin pemilik, kendaraan diduga sudah dibalik nama. Lalu dijaminkan ke NSC Finance dengan nilai pembiayaan sekitar Rp140 juta,” ungkap Erwin.

Dilaporkan ke Polisi, Kendaraan Tetap Diproses

Erwin menegaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 26 Oktober 2025 dengan nomor laporan: LP/B/X/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh A.

“Kendaraan itu sudah dilaporkan. Statusnya jelas dalam sengketa hukum,” tegas Erwin.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, kendaraan justru ditarik oleh debt collector NSC Finance saat melintas di kawasan Grand Cakung, Jakarta Timur.

“Mobil ditarik di jalan. Setelah itu dibawa ke kantor NSC Finance di Kalimalang,” kata Erwin.

Diduga Dilelang Tanpa Konfirmasi

Yang menjadi sorotan tajam, menurut Erwin, kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dilelang.

Baca Juga:  Prajurit Tri Dharma Ukir Prestasi, Raih Podium di Even Unigal Run 2024

“Kami sudah memberitahu kalau mobil tersebut sudah dalam pengembangan kasus dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Nomer LP nya kita tunjukan juga ko, eh Tiba-tiba sudah dilelang,” ujarnya.

Jika benar pelelangan dilakukan saat status hukum kendaraan masih disengketakan dan telah dilaporkan ke kepolisian, maka hal tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi pembiayaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kasus ini memicu desakan agar dilakukan audit internal menyeluruh terhadap proses pembiayaan di cabang terkait. Tanggung jawab manajerial pimpinan cabang NSC Finance Bekasi pun menjadi sorotan publik.

Pengamat hukum yang dihubungi redaksi menyebut, apabila lembaga pembiayaan mengetahui atau patut menduga objek jaminan sedang bermasalah secara hukum, maka proses eksekusi hingga pelelangan harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak NSC Finance belum memberikan keterangan resmi, karena beralasan tidak ada di tempat. Redaksi Teropongrakyat.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”
Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:16 WIB

Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Berita Terbaru