Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret proses pembiayaan hingga pelelangan kendaraan bermotor kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Sebuah mobil Toyota Innova tahun 2014 warna hitam bernomor polisi B 1858 TYG diduga dilelang oleh pihak NSC Finance, meski kendaraan tersebut telah dilaporkan bermasalah dan sedang dalam proses hukum. Selasa, (24/02/2026).

Redaksi menghimpun informasi dari sejumlah pihak, termasuk salah satu korban yang mengaku dirugikan dalam perkara ini.

Kronologi Versi Korban

Salah satu korban bernama Erwin memaparkan kronologis kejadian kepada redaksi Teropongrakyat.co.

Menurut Erwin, perkara bermula ketika pemilik awal kendaraan, Dimas, menggadaikan BPKB Toyota Innova 2014 kepada seorang pria berinisial A, warga Bekasi, dengan nilai pinjaman Rp20 juta. Dalam transaksi tersebut dikenakan potongan 10 persen, sehingga dana yang diterima hanya Rp18 juta.

“Awalnya hanya gadai BPKB dengan nilai Rp20 juta, tapi dipotong 10 persen. Jadi yang diterima Rp18 juta,” ujar Erwin dalam keterangannya yang dihimpun redaksi.

Tak lama berselang, A menyampaikan alasan bahwa pajak kendaraan mati dan perlu diurus, dengan tambahan biaya Rp6 juta. Dari skema itu, Dimas kembali menerima Rp12 juta.

Baca Juga:  Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan

Namun, menurut Erwin, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah, A diduga melakukan balik nama kendaraan dari B 1858 TYG menjadi B 2024 KYR.

“Tanpa izin pemilik, kendaraan diduga sudah dibalik nama. Lalu dijaminkan ke NSC Finance dengan nilai pembiayaan sekitar Rp140 juta,” ungkap Erwin.

Dilaporkan ke Polisi, Kendaraan Tetap Diproses

Erwin menegaskan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 26 Oktober 2025 dengan nomor laporan: LP/B/X/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan penipuan oleh A.

“Kendaraan itu sudah dilaporkan. Statusnya jelas dalam sengketa hukum,” tegas Erwin.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, kendaraan justru ditarik oleh debt collector NSC Finance saat melintas di kawasan Grand Cakung, Jakarta Timur.

“Mobil ditarik di jalan. Setelah itu dibawa ke kantor NSC Finance di Kalimalang,” kata Erwin.

Diduga Dilelang Tanpa Konfirmasi

Yang menjadi sorotan tajam, menurut Erwin, kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dilelang.

Baca Juga:  Fenomena Konten Kreator Sebar Informasi Tanpa Konfirmasi Tuai Sorotan

“Kami sudah memberitahu kalau mobil tersebut sudah dalam pengembangan kasus dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, Nomer LP nya kita tunjukan juga ko, eh Tiba-tiba sudah dilelang,” ujarnya.

Jika benar pelelangan dilakukan saat status hukum kendaraan masih disengketakan dan telah dilaporkan ke kepolisian, maka hal tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi pembiayaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Kasus ini memicu desakan agar dilakukan audit internal menyeluruh terhadap proses pembiayaan di cabang terkait. Tanggung jawab manajerial pimpinan cabang NSC Finance Bekasi pun menjadi sorotan publik.

Pengamat hukum yang dihubungi redaksi menyebut, apabila lembaga pembiayaan mengetahui atau patut menduga objek jaminan sedang bermasalah secara hukum, maka proses eksekusi hingga pelelangan harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak NSC Finance belum memberikan keterangan resmi, karena beralasan tidak ada di tempat. Redaksi Teropongrakyat.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:39 WIB

Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Senin, 23 Februari 2026 - 16:15 WIB

Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:48 WIB