PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh  – Teropongrakyat.co –  PT Mitra Pelabuhan Mandiri menyatakan sikap tegas terhadap Edi Sahputra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, atas rangkaian pernyataan publik yang dinilai telah membangun stigma korupsi tanpa dasar pembuktian sah.

Humas PT. Mitra Pelabuhan Mandiri Said Edi Samsuri, menilai narasi yang terus diulang di ruang publik bukan lagi kontrol sosial, melainkan konstruksi opini yang secara sistematis menempatkan PT MPM dalam posisi seolah-olah bersalah sebelum ada putusan hukum.

Dirinya menegaskan, membentuk persepsi bersalah melalui media adalah tindakan yang memiliki konsekuensi pidana dan perdata.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Minta Klarifikasi Istana soal Isu Hoaks Libatkan Seskab dan Pangkopassus

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat - Teropong Rakyat

“Dampak yang timbul tidak bersifat asumtif. Gangguan reputasi, tekanan terhadap relasi bisnis, hingga potensi kerugian finansial telah terdokumentasi dan sedang dihitung untuk kepentingan gugatan.”jelas Said Edi Samsuri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).

Jelas Said Edi Samsuri, melalui Somasi Final, PT MPM memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Klarifikasi terbuka di media yang sama, penarikan seluruh pernyataan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan korupsi dan Penghentian segala bentuk framing sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Sidang Pra Peradilan Lanjutan Kasus Salah Tangkap GMS Molor Hingga Empat Setengah Jam, Kamaruddin Simanjuntak: Mereka Sadar GMS Tidak Pantas Jadi Tersangka

“Apabila ultimatum ini diabaikan, proses hukum akan dijalankan tanpa pemberitahuan lanjutan, termasuk penggunaan instrumen UU ITE, KUHP terkait pencemaran dan fitnah, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti rugi maksimal.”imbuhnya.

Tambah Said Edi Samsuri, PT MPM menegaskan,Aktivisme bukan tameng.Framing bukan kebenaran.Opini yang merusak reputasi adalah risiko hukum. Pilihan terbuka hanya dua, koreksi atau konsekuensi.

“Hukum tidak bekerja dengan emosi. Hukum bekerja dengan pembuktian — dan pembuktian akan diuji di ruang sidang.”tutupnya. (Red)

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru